Berita Cegah Kekerasan di Ponpes, Menag Atur Satgas-Kurikulum Nondiskriminasi

by


Jakarta, Pahami.id

Menteri Agama (Menteri Agama) Nasaruddin Umar mengeluarkan aturan anti -anak anti -anak di sekolah -sekolah asrama Islam sebagaimana ditetapkan dalam urutan Menteri Agama (KMA) nomor 91 tahun 2025 di peta jalan program pengembangan asrama yang ramah anak -anak.

Aturan terbaru adalah tanggapan terhadap kasus -kasus kekerasan seksual terhadap siswa yang terjadi di sekolah asrama.

Dewan asrama adalah lembaga pendidikan yang tebal dengan nuansa agama, moral, dan karakter. Tetapi itu tidak berarti bahwa tidak ada kasus yang mencemari lembaga.


Pada bulan Januari-Agustus 2024 ada 101 anak yang menjadi korban kekerasan seksual di sekolah-sekolah asrama Islam. Menurut catatan federal federal guru Indonesia (FSGI), 69 persen dari korban adalah laki -laki dan 31 persen anak perempuan.

Direktur Kementerian Perhiasan Islam, Basnang, mengatakan ada dorongan publik sampai partainya bekerja konkret untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di unit pendidikan dalam ruang lingkup sekolah asrama Islam.

“Peta jalan ini harus menjadi panduan untuk sekolah asrama kepada anak -anak dan untuk memberikan perlindungan maksimal,” kata Basnang dalam sebuah pernyataan, (17/2).

Aturan ini, antara lain, mengontrol batas -batas efisiensi UStaz dan Ustazah dalam aspek boarding, sosial, pedagogis, dan profesional.

Selain menguasai pengetahuan yang diajarkan, guru harus memiliki kemampuan untuk menyajikan teknik pengajaran yang ramah anak.

Persyaratan efisiensi ini akan dikombinasikan dengan sistem deteksi masalah melalui Bimbingan & Konseling (BK). Dalam mekanisme ini, BK adalah bagian dari peran pendidik.

Basnang mengatakan bahwa semua guru di sekolah asrama harus dapat membantu siswa menghadapi tantangan pribadi, akademik, dan sosial, serta memberikan dukungan emosional yang diperlukan.

Peta jalan ini, jika diterapkan, akan meminimalkan kasus yang ada dengan mendeteksi lebih awal dan melakukannya dalam prosedur sebelum peristiwa terjadi lagi.

“Untuk itu, mereka harus dapat menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, interaktif, dan inklusif, di mana siswa merasa nyaman belajar, mengajukan pertanyaan, dan secara aktif berpartisipasi dalam setiap kegiatan pembelajaran,” katanya.

Aturan terbaru dari Kementerian Agama memiliki enam program pengembangan asrama di peta jalan program pengembangan asrama yang ramah anak -anak. Salah satunya menggunakan prinsip -prinsip kurikulum nondiskinasi dan semua siswa diberi akses yang sama ke kurikulum yang digunakan.

Kedua, aturan -aturan ini juga mengintegrasikan nilai -nilai ramah anak -anak di setiap konten pelajaran, kegiatan intrakular dan ekstrakurikuler, serta budaya asrama. Ketiga, Dewan Asrama menggunakan fasilitas dan lingkungan yang tersedia untuk memperkaya sumber daya dan sumber belajar.

Keempat, menggunakan konsep dan metode pembelajaran tradisional/tradisional dan modern dalam upaya untuk memaksimalkan minat terbaik untuk anak -anak;

Kelima, melakukan penilaian berkala materi dan implementasi pembelajaran untuk memaksimalkan proses pembelajaran terbaik untuk anak -anak sesuai dengan kebutuhan dan kemajuan yang mereka hadapi; Dan

Keenam, tidak ada kekerasan fisik atau psikologis dalam kegiatan belajar meskipun dirancang untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Selain itu, aturan membantu membentuk tiga gugus tugas di berbagai tingkatan, yaitu gugus tugas internal, gugus tugas eksternal, dan gugus tugas pusat.

Gugus tugas internal dibentuk yang terdiri dari pendidik dan staf pendidikan atau ditugaskan oleh unit pendidikan. Gugus Tugas Internal melaksanakan tugas mencegah dan berkoordinasi dengan gugus tugas eksternal untuk melaksanakan tugas.

Kemudian Gugus Tugas Eksternal terdiri dari Pejabat Kota/Distrik Kementerian Agama, orang tua Santry, tokoh masyarakat setempat, petugas distrik/kota setempat, polisi setempat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK ), Lembaga Perlindungan Wanita dan Anak -anak, dan lembaga atau yayasan yang terlibat dalam sekolah asrama yang ramah anak -anak. Gugus Tugas Eksternal diketuai oleh para pejabat Kementerian Keagamaan Kota/Kementerian Kabupaten.

Kemudian Gugus Tugas Pusat terdiri dari Direktur Pendidikan Diniyah dan Sekolah Perhiasan Islam Religius Pusat, KPAI Central, LPSK Pusat, Lembaga Perlindungan Nasional dan Anak, Polry, dan Institusi atau Yayasan yang terlibat di sekolah asrama Islam yang ramah anak -anak. Gugus Tugas Pusat diketuai oleh Direktur Kementerian Pendidikan Kementerian Agama Pusat. Tugas gugus tugas pusat adalah untuk memimpin dan/atau mengawasi dan berkoordinasi dengan gugus tugas eksternal di kawasan itu dan gugus tugas internal di wilayah tersebut dalam pencegahan dan pengendalian tindakan kekerasan yang terjadi di sekolah asrama.

(RZR/KID)