Jakarta, Pahami.id —
Calon bupati yang bersaing Pilkada 2024 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda paling banyak Rp 50 miliar jika sengaja mengundurkan diri setelah pasangan calon kepala daerah ditetapkan KPU.
Hal ini diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Daerah yang berbunyi:
“Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penjaringan calon sampai dengan dilaksanakannya pemungutan suara, diancam dengan pidana penjara paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)..”
Sanksi ini tidak hanya menyasar calon bupati. Sanksi serupa juga bisa dikenakan kepada pimpinan partai politik jika dengan sengaja menarik calon yang didukungnya usai tahap penentuan pemilukada. Hal ini diatur dalam Pasal 191 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Pasal 191 UU Nomor 8 Tahun 2015 belum direvisi dalam aturan baru yakni UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Daerah. Jadi aturan ini masih berlaku.
Selain itu, KPU telah mengatur batasan pembatalan terhadap calon bupati jika memenuhi berbagai syarat. Hal ini diatur dalam Pasal 90 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Umum Daerah.
Misalnya, calon bupati dapat dicabut pencalonannya oleh KPU apabila calon tersebut terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih berdasarkan keputusan Bawaslu.
Kemudian, pasangan calon dapat dicabut pencalonannya apabila terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara.
Calon kepala daerah aktif petahana juga dilarang berganti pejabat mulai enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan. Jika aturan ini dilanggar, calon bupati petahana yang masih aktif bisa dibatalkan pencalonannya oleh KPU.
Berdasarkan jadwal Pilkada 2024, masa pendaftaran pasangan calon dibuka mulai Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Sedangkan penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.
(rzr/fra)