Berita Bongkar Sindikat Lain Buntut Grup Fantasi Sedarah

by


Jakarta, Pahami.id

Komisaris III DPRMartin Tumbelaka meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kepolisian Nasional untuk mengungkap Sindikat Kekerasan Seksual Anak di Media Sosial dalam kasus kelompok Facebook Fantasi darah dan bangkit dan turun.

“Kominfo (Komdigi) harus memperkuat sistem pengawasan digital. Jangan biarkan kamar virtual kami digunakan sebagai tempat yang subur untuk perilaku menyimpang,” kata Martin dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (5/21).


Sebaliknya, Martin meminta polisi untuk tidak menghentikan penangkapan tersangka dalam kasus kelompok inses. Menurut Martin, polisi negara itu perlu mengambil langkah lebih lanjut untuk mendidik masyarakat dalam memahami literasi digital.

“Penting bagi kita semua, terutama pejabat dan institusi yang relevan, untuk mendorong literasi digital sehingga orang dapat lebih selektif dan sadar akan konten penyimpangan,” kata Martin.

Martin menyambut langkah -langkah Kepolisian Nasional yang telah menangkap pelaku kasus ini. Namun, ia juga mendorong pihak berwenang untuk memastikan bahwa tidak ada korban kelompok.

“Jika menjadi korban, negara harus hadir untuk memberikan perlindungan penuh dan pemulihan psikologis. Jangan biarkan mereka menjadi korban dua kali karena sistem default,” katanya.

Polisi telah menangkap enam pelaku yang terkait dengan keberadaan Facebook Fantasy (FB) dan turun dari beberapa wilayah di Jawa dan Kepulauan Sumatra. Mereka telah diresepkan sebagai tersangka.

Untuk enam tindakan mereka, tersangka didakwa dengan artikel berlapis Pasal 45 paragraf 1 Juncto Pasal 27 Paragraf 1 Juncto Pasal 52 dari nomor 1 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan Artikel 29 Juncto Artikel 4 Paragraf 1 dan atau Pasal 30 JIMPO Artikel 4 Paragraf 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 JUCTO Artikel 6 dari Hukum Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Kemudian Pasal 81 Juncto Artikel 76 D dan atau Pasal 82 Paragraf 1 dan Paragraf 2 Juncto Pasal 76 E dan Artikel 88 Juncto Artikel 76 I Nomor Legal 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(FRA/FRA)