Makassar, Pahami.id –
Suami dan istri dengan inisial KS (29) dan H (38) yang bekerja sebagai pembantu (seni) di distrik Tana Toraja, Sulawesi SelatanJadilah tersangka pencurian. Mereka memasuki akun majikan dengan total RP537 juta.
“Mereka bekerja di rumah korban, dari Februari hingga Juli 2024. Kemudian KS memasuki kamar korban, kemudian mengambil kartu ATM yang ditulis oleh PIN ATM,” Kasat Reskan Tana Toraja Arlin Allolayuk mengatakan dalam sebuah pernyataan kepada wartawan pada Selasa (11/2 ).
Setelah itu, pelaku meninggalkan pekerjaan dan menggunakan kartu ATM untuk menarik uang dari tabungan korban.
Arlin menjelaskan bahwa pelaku menghasilkan uang 61 kali dari Juli 2024 hingga Februari 2025.
“Para pelaku berhasil mengendarai ATM korban di 31 Bilink dengan 61 produksi dengan total Rp537.815.000 dari Juli 2024 hingga 2 Februari 2025,” katanya.
Korban juga curiga karena tabungannya terus menurun. Dia melaporkan masalah itu kepada polisi.
Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap dua pelaku dan menyita beberapa bukti uang tunai ke mobil.
“Penyelidik telah menyita bukti dalam bentuk uang tunai sebesar Rp10.780.000, satu unit mobil, dua unit sepeda motor, anting -anting emas dan furnitur rumah tangga yang dibeli oleh pelaku dari kejahatan,” kata Arlin.
Saat ini, kedua tersangka telah ditangkap. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo Artikel 64 dan/atau Pasal 480. “Dengan hukuman penjara 4 tahun,” katanya.
(mir/tsa)