Berita Bawaslu Sulsel Temukan Tindak Pidana Pemilu di 9 Daerah

by


Makassar, Pahami.id

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menemukan adanya dugaan potensi tindak pidana Pemilihan yang terjadi di sembilan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Daerah yang berpotensi dikenakan pidana adalah Kota Palopo, Makassar, Kabupaten Sidrap, Pangkep, Sinjai, Luwu Timur, Luwu, Wajo dan Bone.


Koordinator Data Informasi dan Komunikasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengatakan, potensi tindak pidana tersebut paling banyak melanggar Pasal 516 dan 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Ada sembilan kabupaten dan kota yang berpotensi, terbanyak pada pasal 516 dan 533 tentang pemilih yang memilih lebih dari satu kali,” kata Alamsyah, Minggu (18/2).

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Sementara itu, kata Alamsyah, potensi tuntutan pidana masih didalami Bawaslu bersama Balai Gakkumdu termasuk di Sidrap ada seorang perempuan yang memilih lebih dari satu kali.

“Iya, itu juga potensi tindak pidana. PSU sudah diterapkan. (Barang bukti) sedang dikumpulkan,” ujarnya.

Pasal 516 dan Pasal 533 terkait masyarakat yang memilih lebih dari satu kali, kata Alamsyah, dapat dikenakan sanksi pidana dengan masa penanganan perkara selama 14 hari kerja.

“Jika 516 terbukti, ancaman 15 bulan penjara dan denda Rp 18 juta. Apabila 533 dengan sengaja menyamar sebagai orang lain dan/atau memberikan suara lebih dari satu kali, ancaman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda. sebanyak Rp 18 juta,” tutupnya.

(mir/dmi)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);