Berita Bawas MA Proses Laporan KPK soal Etik Hakim Tipikor Kasus Gazalba

by


Jakarta, Pahami.id

Badan Pengawas Mahkamah Agung (Pengawas Mahkamah Agung) telah menerima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani dugaan kasus korupsi hakim Mahkamah Agung nonaktif. Gazalba Saleh.

Ketua Bawas MA Sugiyanto mengatakan, pihaknya sedang menindaklanjuti laporan tersebut.

“Benar kami menerima pengaduan kemarin dan saat ini Badan Pengawasan Mahkamah Agung sedang mengkaji materi pengaduan tersebut untuk melihat apakah memang ada tanda-tanda pelanggaran terhadap KEPPH. [Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim] atau tidak,” kata Sugiyanto kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (26/6).


Apabila dari hasil pemeriksaan terdapat tanda-tanda pelanggaran etik, Bawas akan segera membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut, ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili kasus Hakim Ketua nonaktif Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA.

Ketiga hakim tersebut terdiri dari ketua panel Fahzal Hendri dan dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Ketua KPK Sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan, putusan majelis hakim yang membebaskan Gazalba dalam putusan sela itu merugikan sistem peradilan.

Nawawi menjelaskan, salah satu hal yang tertuang dalam rancangan laporan tersebut adalah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta seolah menginstruksikan JPU KPK untuk mengikuti isi putusan, yakni meminta perwakilan penuntutan kepada Jaksa Agung.

Bahkan, Nawawi menegaskan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga independen yang tidak bisa ikut campur dalam melakukan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai UU 19/2019.

“Kami sudah tidak mengeluh lagi, kami sudah mengadu. Kami masih menunggu. Saya juga akan meminta penjelasan protokol kami dulu jika ada tanggapan atas laporan pengaduan yang kami sampaikan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas,” kata Nawawi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/6) sore.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak berwenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. karena tidak ada surat perwakilan. dari jaksa agung.

Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan Gazalba.

“Jadi, ini bukan bagian dari perkara utama. Biar saya perjelas, ini hanya persyaratan [harus dimiliki jaksa]jika ada surat seperti itu [delegasi jaksa agung), itu bisa diajukan lagi,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5).

“Jadi, hanya formalitasnya saja, karena ini yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, kami pertimbangkan dan putusannya seperti itu,” lanjut Fahzal.

KPK tidak terima dan menyatakan perlawanan atau verzet.

Pada Senin (24/6), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memenangkan KPK dengan menyatakan surat dakwaan tim jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba.

(ryn/fra)