Berita Bareskrim Tangkap 2 WNA Cina Sindikat Penipuan Online Modus SMS

by


Jakarta, Pahami.id

Polisi Investigasi Kejahatan ditangkap dua orang asing (orang asing) Cina Penampil penipuan online dengan mengirimkan SMS phishing ilegal.

Komite Komite Komisi Widada Kabares menjelaskan bahwa kedua orang asing itu ditangkap dalam operasi yang diadakan di daerah SCBD di Jakarta Selatan.


Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dengan laporan tentang salah satu bank swasta yang menerima keluhan dari 259 pelanggan yang terkait dengan SMS yang mencurigakan.

Rahyu mengatakan ada setidaknya 12 korban korban karena mengklik tautan phishing pada SMS dengan total kehilangan Rp473 juta.

“Para pelaku menggunakan perangkat BTS palsu untuk mencegat sinyal BTS 4G asli dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirim ledakan SMS ke perangkat seluler,” katanya kepada konferensi pers pada hari Senin (3/24).

“Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan yang berisi tautan palsu yang menyerupai situs web bank resmi,” katanya.

Wahyu menjelaskan bahwa kedua tersangka dengan inisial XY dan YXC ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Avanza yang dilengkapi dengan perangkat palsu BTS. Mereka bertindak sebagai operator lapangan dengan tugas -tugas perjalanan di daerah yang ramai sehingga sinyal palsu mencapai lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya disuruh berbalik, semua sistem telah diatur dari pusat. Siapa pun dapat melakukannya, karena tidak memerlukan keahlian teknis khusus,” katanya.

Dia menambahkan bahwa tersangka XY diketahui baru saja memasuki Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji RP22,5 juta sebulan. Meskipun tersangka YXC telah masuk dan meninggalkan Indonesia sejak 2021 dengan visa wisata dan bergabung dengan stasiun pangkalan Indonesia Telegram Group yang membahas operasi BTS palsu.

Dalam hal ini, wahyu mengatakan bahwa partainya menyita bukti dalam dua mobil dengan alat BTS palsu, tujuh unit seluler, tiga kartu SIM, dua kartu ATM, dan dokumen identitas tersangka YXC.

Untuk tindakan mereka, tersangka didakwa dengan undang -undang nomor 1 tahun 2024 di ITE, hukum nomor 36 pada tahun 1999 tentang telekomunikasi, hukum nomor 8 pada 2010 tentang kejahatan pencucian uang (TPPU), dan Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimum mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” katanya.

Wahyu menambahkan bahwa pada saat ini partainya masih menyelidiki aktor utama yang dicurigai mengendalikan operasi dari luar negeri.

Dia kemudian mengimbau publik untuk lebih sadar akan SMS atau pesan WhatsApp dari nomor yang tidak diketahui, terutama dengan tautan yang mencurigakan.

“Jika kita bukan pelanggan bank X, maka tiba -tiba memberikan informasi atau informasi yang tersisa dari Bank X, logikanya tidak masuk akal, tetapi kadang -kadang karena tawaran umpan hadiah, orang dapat segera terpengaruh,” katanya.

(FRA/TFQ/FRA)