Berita Bareskrim Periksa Keluarga WNI Korban Penyiksaan di Myanmar

by


Jakarta, Pahami.id

Bareskrim Polri memeriksa keluarga korban berinisial Suhendri Ardiansyah (27) yang menjadi korban penyiksaan dan tindak pidana perdagangan manusia (TIP) di dalam Myanmar.

Pemeriksaan dilakukan penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap sepupu korban, Yohanna Apriliani (35), selama kurang lebih tiga jam, Jumat (16/8).


Dalam pemeriksaan, Yohanna mengaku penyidik ​​menanyakan 13 pertanyaan terkait kronologis dugaan penganiayaan dan TPPO yang dialami korban.

Pemeriksaan Hendri, saat keluar, keluarganya tahu dia ada atau tidak, apa yang dia lakukan di sana, siapa yang mengundang, siapa yang merekrut, kenapa Hendri minta pulang, katanya kepada wartawan. di Mabes Polri.

Kata Yohanna, ia juga menyerahkan sejumlah bukti terkait kasus dugaan TIP yang melibatkan keluarganya kepada penyidik.

Selain itu, kata dia, penyidik ​​juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tua korban. Namun Yohanna mengaku belum mendapat jadwal pasti terkait rencana pemeriksaan tersebut.

“Masih menunggu panggilan selanjutnya, harus membawa orang tua. Tidak ada jadwal (ujian) menunggu panggilan dari Bareskrim,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, Satgas Kriminal Polri juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait upaya pemulangan Hendri dan korban lainnya di Myanmar.

Di sisi lain, kata Yohanna, ia menduga Hendri sejak awal dijebak untuk menjadi korban TIP agar Risky bisa kabur.

“Dia mengaku (Hendri) menjadi korban pergantian kepala,” ujarnya.

Pasalnya, kata dia, rencana awal Hendri kepada keluarganya adalah akan pergi bersama dua orang temannya. Namun, keduanya tiba-tiba membatalkan rencana keberangkatannya.

“Saat Hendri berangkat, ada tiga orang yang mau berangkat, tapi keduanya tidak jadi, jadi entah kenapa hanya Hendri yang berangkat,” jelasnya.

Alhasil, Hendri memilih meninggalkan Indonesia sendirian. Sementara Yohanna menyebut Risky sudah pernah ke Thailand.

Sebelumnya, Suhendri Ardiansyah (27) pernah ditipu oleh teman dekatnya berinisial R yang saat itu dikenal Berisiko dan diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hendri ditawari pekerjaan di Thailand dan dijanjikan gaji US$ 10 ribu atau sekitar Rp 150 juta oleh rekannya Risky. Tawaran tersebut akhirnya diterima dan korban akhirnya berangkat ke Thailand pada 11 Juli 2024.

Sesampainya di lokasi, ternyata korban tidak dibawa bekerja di Thailand seperti yang dijanjikan melainkan dikirim ke Myanmar. Hendri kemudian ditangkap dan disiksa saat dibawa ke Myanmar.

Pelaku yang menangkap dan menganiaya Hendri bahkan menghubungi keluarganya di Indonesia untuk meminta uang tebusan sebagai imbalan pembebasan korban.

Rina Komaria, Diplomat Muda Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, mengakui terbatasnya akses dalam upaya penyelamatan WNI yang ditahan. Selain itu, terdapat kompleksitas situasi di wilayah konflik di Myanmar.

“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon terus berupaya memastikan WNI di wilayah tersebut dapat keluar dengan selamat,” kata Rina.

Kementerian Luar Negeri kemudian mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan online, terutama yang menyamar sebagai tawaran pekerjaan di luar negeri untuk meminimalisir TIP.

Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (WNI dan BHI) di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri mencatat jumlah kasus TPPO yang cukup tinggi, yakni mencapai 2.199 kasus penipuan online yang melibatkan WNI. dari tahun 2020 hingga Mei 2023.

(tfq/fra)