Jakarta, Pahami.id –
Badan Hukum DPR (BALEG) Menargetkan diskusi perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT) Diselesaikan dalam tiga hingga empat bulan ke depan.
Ketua Parlemen Baleg Bob Hasan mengatakan RUU PPRT telah menerima perhatian Presiden Indonesia Prabowo Subianto. Dia mengklaim bahwa dia tidak ingin diskusi juga.
“Sejalan dengan apa yang dikatakan Presiden Prabowo Subianto bahwa 3 bulan-4 bulan harus diselesaikan, jadi mudah-mudahan tidak akan lama,” kata Bob Selasa (5/20).
Pernyataan yang disajikannya pada pertemuan audiensi publik (RDPU) membahas RUU PPRT bersama dengan Komisi Hak Asasi Manusia Nasional, Wanita Komnas, dan perwakilan spesialis di Kompleks Parlemen.
Bob, kata salah satu input dalam tagihan PPRT terkait dengan batas layanan. Saat ini, pekerja rumah tangga telah mengeluh batas kerja minimum hanya tiga bulan. RUU PPRT akan mengendalikan perjanjian tertulis yang berkaitan dengan batas.
“Dalam draft ini undang -undang akan menjadi persyaratan penting untuk perjanjian tertulis. Jika kita sering mendengar atau mendapatkan banyak masukan, 3 bulan dipindahkan, 3 bulan bergerak,” katanya.
Sebaliknya, Bob mengatakan partainya akan terus menyerap aspirasi kelompok buruh dalam persiapan RUU tersebut. Dia tidak ingin proses pembebasan hukum di DPR terus menghina masyarakat.
“Kami juga perlu penyerapan karena banyak komentar luar membawa DPR dalam proses hukum tidak ada partisipasi atau masukan publik atau sebagai entri yang bermakna,” katanya.
RUU PPRT sebelum menjadi hadiah dari Parlemen dan Prabowo kepada para pekerja pada hari Mei. Kedua belah pihak berjanji untuk segera membahas RUU tersebut.
“Saudara, kami juga akan mengesahkan RUU perlindungan pekerja rumah tangga,” kata Prabowo di Monas, Jakarta, Kamis (1/5).
“Wakil pembicara DPR yang hadir, Tuan Dasco melaporkan kepada saya, minggu depan RUU itu akan dibahas. Mudah -tidak lebih dari tiga bulan undang -undang ini akan selesai, kami akan mengatasinya,” katanya.
(Thr/fra)