Berita Bahlil Sebut Pemerintahan Prabowo Cuma Jalankan UU soal PPN 12 Persen

by


Yogyakarta, Pahami.id

Pimpinan Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menuntut peraturan Presiden Prabu Subianto hanya melaksanakan amanah hukum dalam kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per Januari 2025.

Prinsipnya begini, presiden bersumpah untuk melaksanakan undang-undang. Jadi, apapun yang dilakukan dan diperintahkan undang-undang, saya kira itu tugas pemerintah untuk bisa melaksanakannya, kata Bahlil saat ditemui dalam acara tersebut. . Pos Pengamatan Gunung Merapi, Sleman, DIY, Minggu (29/12).

Bahlil mengatakan, kenaikan tarif PPN merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disetujui DPR dan pemerintah sejak tahun 2021.


“Khusus PPN, undang-undang ini akan ditetapkan pada tahun 2021,” tegas Menteri ESDM.

Bahlil mengatakan melalui UU HPP telah disepakati tarif PPN dinaikkan secara bertahap mulai tahun 2022 menjadi 11 persen dan menjadi 12 persen paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

Bahlil menegaskan, Prabowo sadar akan dampak kenaikan PPN terhadap hajat hidup masyarakat, sehingga pemerintah mencari jalan tengah. Akibatnya, lanjutnya, PPN sebesar 12 persen hanya menyasar barang mewah.

Jadi yang 12 persen itu hanya untuk barang mewah, tapi kalau itu kebutuhan masyarakat dan produk lokal, yang 12 persen itu tidak dikenakan, berarti PPN tetap 11 persen, ujarnya.

“Tapi kalau beli mobil, barang mahal harus tarifnya 12 persen,” pungkas Bahlil.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menghadapi penolakan populer terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dalam beberapa hari terakhir.

Berdasarkan data yang diterima pada Sabtu (28/12), sudah ada lebih dari 197.753 orang yang menandatangani petisi penolakan kenaikan PPN.

Kenaikan PPN sebesar 12 persen ini dilakukan sebagai dampak dari disahkannya UU HPP yang disahkan pada masa pemerintahan Jokowi, ayah dari Gibran Rakabuming Raka yang menjabat Wakil Presiden RI saat ini.

Kalimat Bahlil terkait PPN 12 persen yang menyasar barang mewah tidak sejalan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyatakan kebijakan ini berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sudah dikenakan tarif. sebesar 11 persen.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan Dwi Astuti. dalam siaran resmi, Minggu (21/12).

Artinya, kenaikan PPN hingga 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa yang rutin dibeli masyarakat, mulai dari sabun mandi, pulsa, hingga langganan video streaming seperti Netflix.

Dwi menegaskan, hanya ada 3 bahan pokok yang tidak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025, yaitu minyak goreng curah pemerintah merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Ketiganya masih pada angka lama yaitu 11 persen.

“Untuk ketiga jenis barang ini, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung pemerintah (DTP). Jadi penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” tegasnya.

Namun, ada beberapa persyaratan dasar lain yang mendapat fasilitas bebas PPN. DJP Kemenkeu menyebut barang dan jasa tersebut tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai alias tarifnya 0 persen.

(kum/wis)