Berita ASN Boleh Hadir Kampanye Pilkada, Tapi Pasif

by


Medan, Pahami.id

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kementerian Dalam Negeri) Tito Karnavian mengonfirmasi ASN (ASN) harus netral, tidak boleh terlibat dalam politik praktis, seperti ikut serta dalam kegiatan dukungan calon kepala daerah di Pilkada 2024.

“Saya sudah berulang kali mengingatkan teman-teman ASN untuk menjaga sikap netral,” kata Tito usai Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu Serentak 2024 Wilayah Sumut di Medan, Selasa (9/7).

Namun, kata Tito, ASN diperbolehkan hadir pada masa kampanye calon pemilu serentak 2024 karena ASN mempunyai hak pilih. Berbeda dengan TNI-Polri yang tidak mempunyai hak pilih.


Teman ASN berbeda dengan teman TNI Polri. TNI Polri tidak punya hak pilih. Teman ASN punya hak pilih, ujarnya.

Tito mengatakan aturan membolehkan ASN hadir saat kampanye calon pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dengan hadir dalam kampanye, ASN akan punya acuan dalam seleksi calon pemimpin.

“Baik dalam pilkada maupun UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, teman-teman ASN boleh ikut kampanye. dari para calon pemimpin tersebut, karena mereka mempunyai hak untuk memilih.” Jadi dia punya referensi, materi yang mau dia pilih,” ujarnya.

Namun, Tito menegaskan agar ASN tidak aktif berkampanye. Jadi kehadiran ASN saat kampanye calon pemimpin hanya bersifat pasif.

“Yang tidak bisa dia lakukan adalah aktif berkampanye. Jadi kampanyenya pasif. Mendengarkan visi dan misi calon yang akan dipilihnya. Itu bedanya,” tegasnya.

Tito meminta informasi tersebut tidak disampaikan sepotong-sepotong sehingga menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Tapi jangan diterjemahkan, nanti dipotong judulnya: ASN Menteri Dalam Negeri bisa berkampanye. dan misi dewan calon agar memilih pemimpin yang tepat, dia tidak boleh ikut mengurusnya. “Kampanye menghadiri kampanye dan ikut menyanyi, itu tidak boleh,” jelasnya.

Bagi ASN yang melanggar netralitas, tambah Tito, Bawaslu bisa melakukan penyidikan, dan bisa juga dilakukan mediasi untuk proses pidana jika melanggar aturan yang berlaku.

Namun terlepas dari itu, inspektorat bisa mengambil tindakan tanpa menunggu Bawaslu melihat apakah ada dugaan imparsialitas dan sanksi administratif, jelasnya.

(sudah)