Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pada hari Kamis (13/2) memperburuk hukuman penjara untuk Harvey Moeis Dalam hal korupsi dalam pengelolaan perdagangan komoditas timah dalam izin bisnis pertambangan (IUP) TBK TBK 2015-2022.
Hukuman untuk Moeis dilayani oleh panel hakim untuk PT DKI selama 20 tahun penjara, dari hukuman 6,5 tahun awal dari hakim korupsi Jakarta. Hukuman awal di pengadilan korupsi telah memicu kritik dari publik mengingat kerugian dalam kasus -kasus mencapai Rp300.003 triliun.
Presiden Indonesia Prabowo Subianto tidak ingin ditinggalkan, dan sampai dia mengeluarkan stubbiesnya secara implisit di depan umum pada 30 Desember 2024. Dia mempertimbangkan keputusan kecil terdakwa dalam kasus korupsi untuk melukai rakyat.
“Jelas bahwa ratusan triliun yang kalah [rupiah]Keputusan seperti itu dapat melukai keadilan, “kata Prabowo dalam pidatonya di RPJMN 2025-2029 Musrenbangnas, Jakarta, Senin (12/30).
Menanggapi keputusan yang telah disepakati kepada Harvey Moeis, seorang ahli hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan bahwa dalam undang -undang korupsi, permintaan maksimum dapat mencapai 20 tahun. Namun, ia dengan hati -hati dipanggil Castro mengatakan bahwa kompensasi Moeis mengklaim untuk membayar negara itu harus lebih besar.
Sebagai perbandingan, Harvey diminta untuk menjadi denda RP1 miliar dalam delapan bulan penjara ditambah uang pengganti Rp420 miliar dalam 10 tahun penjara.
“Tetapi denda kriminal sebenarnya bisa lebih tinggi dari itu. Selain itu, nilai kerugian dalam kasus Harvey Moeis jauh lebih besar dari kasus lain,” kata Castro Jumat (2/14).
Dia tidak menolak pandangan bahwa keputusan melawan Harvey di Pengadilan Korupsi sejak awal sungguh luar biasa. Menurut Castro, harus ada pencarian lebih lanjut untuk menyelidiki keputusan di Pengadilan Korupsi Jakarta.
Dia curiga ada saudara lelaki yang menarik di belakang Harvey 6,5 tahun. Selain itu, katanya, dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp300 triliun.
“Mungkin ada minat dalam minat dalam proses membuat keputusan bahwa kita sangat aneh. Bagaimana nilai kerugian hanya dihukum selama 6 tahun,” katanya.
“Oleh karena itu, penting bahwa fenomena aneh ini perlu dieksplorasi untuk mengeksplorasi, apakah ada tanda -tanda permainan di dalamnya. Kehilangan Gratatif dimungkinkan,” tambah Castro.
Pertanyaan Dasar 20 tahun
Sementara itu, profesor kejahatan UII Mudzakkir mempertanyakan hukum Pengadilan Tinggi Jakarta untuk meningkatkan keputusan terhadap Moeis. Mudzakkir meragukan apakah Pt DKI Jakarta dapat membuktikan kerugian yang tepat dalam kasus ini.
Tidak hanya kerugian negara itu, tetapi juga termasuk kerugian karena polusi lingkungan.
“Atau dia pikir kerugian negara dari mana dia sebenarnya, jadi dia harus dihukum selama 20 tahun penjara. Apa alasannya?” Kata Mudzakkir.
Dia pikir keputusan yang dibuat selama 20 tahun melawan Moeis tidak jelas. Menurut Mudzakkir, hakim harus membuktikan bahwa kerugian negara itu adalah Rp300 triliun.
Lanjutkan ke halaman berikutnya …