Berita Anak Bos Rental Mobil Respons Vonis Bui Seumur Hidup 2 Anggota TNI AL

by


Jakarta, Pahami.id

Rizky Agam Syahputra, putra bos persewaan Ilyas Abdul Rahman menembak mati Pakar TNI Mengklaim puas dengan keputusan hukuman penjara seumur hidup dan pemberhentian pelaku.

“Untungnya, hukuman sesuai dengan apa yang kami harapkan dari keluarga,” katanya kepada wartawan setelah persidangan di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada hari Selasa (3/25).

Di sisi lain, Rizky juga mengklaim telah menerima keputusan hakim yang menolak pengenaan biaya pemulihan kepada tiga terdakwa.


Dia menjelaskan bahwa sejak awal dia tidak mengharapkan panel hakim untuk memberikan permintaan pembayaran pengembalian karena dia tahu syarat terdakwa bahwa dia tidak mengizinkan bayaran.

Alasannya adalah, katanya, permintaan itu sengaja diserahkan semata -mata untuk meningkatkan hukuman bagi tiga aktor dalam kasus ini.

“Jika terdakwa tidak dapat membayarnya, kami juga siap bagi terdakwa untuk tidak membayarnya karena tujuan kami berasal dari awal untuk membebani terdakwa,” katanya.

Sebelumnya, tiga Angkatan Laut Indonesia menembak bos penyewaan mobil di Tangang yang menjalani keputusan pada hari Selasa (1/25). Dua tentara, kepala kepala (KLK) Bambang Ati Atmojo dan Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari tentara.

Sementara itu, seorang tentara bernama Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan dipecat dari tentara karena hanya terbukti melakukan kejahatan yang luar biasa.

Namun, panel hakim menolak klaim militer terkait dengan pembayaran pembayaran Rp796 juta terhadap tiga terdakwa dalam kasus bos penyewaan mobil Ilyas Abdul Rahman.

“Panel Hakim berpendapat bahwa mereka tidak dapat memberikan permintaan pengembalian yang dikenakan pada terdakwa seperti klaim oditur militer,” kata Ketua Hakim Panel Letnan Kolonel Arif Rachman saat membaca keputusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari Selasa (25/3).

(TFQ/DAL)