Berita Alasan MK Ubah Syarat Pilkada: Aturan Sebelumnya Tidak Adil

by


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada karena aturan sebelumnya tidak adil.

Kata MK, pasal 40 UU Pilkada Provinsi menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengajukan calon jika memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari total suara yang diperoleh pada pemilu legislatif sebelumnya.

Padahal, kata MK, undang-undang mengatur pencalonan perseorangan dengan ambang batas yang lebih rendah. Mahkamah menilai penerapan ambang batas pencalonan sebesar 20 persen dan 25 persen berdasarkan partai politik tidak adil.


“Mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama saja dengan memberikan ketidakadilan yang tidak tertanggungkan kepada seluruh partai politik peserta pemilu,” dikutip dari salinan keputusan resmi nomor 60/PUU-XXII/ 2024. .

Mahkamah Konstitusi juga memutuskan untuk melakukan harmonisasi ambang batas pencalonan calon dari partai politik. Ambang batas tersebut disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing provinsi.

Untuk daerah yang DPTnya mencapai 2 juta jiwa, ambang batasnya adalah 10 persen. Daerah dengan jumlah penduduk DPT 2-6 juta jiwa menggunakan ambang batas 8,5 persen. Provinsi dengan jumlah DPT 6-12 juta jiwa menggunakan ambang batas 7,5 persen. Kemudian ambang batas 6,5 persen digunakan pada daerah yang DPTnya melebihi 12 juta jiwa.

Di kabupaten/kota, ambang batas 10 persen diberlakukan pada daerah yang DPT-nya mencapai 250 ribu orang. Kemudian ambang batasnya adalah 8,5 persen untuk wilayah DPT 250 ribu-500 ribu orang, 7,5 persen untuk wilayah DPT 500 ribu-1 juta orang, dan 6,5 persen untuk wilayah DPT lebih dari 1 juta orang.

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan pilkada menarik perhatian publik. Keputusan ini dinilai akan mengubah peta politik di beberapa daerah.

Misalnya DKI Jakarta. Di daerah ini ada pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono yang mendapat dukungan dari 12 partai politik. Dukungan jumbo terhadap pasangan ini membuat kandidat dan partai lain kalah bersaing karena tidak lolos ambang batas pencalonan.

Rivalitas RK-Suswono datang dari jalur individu. Mereka adalah Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang baru lolos verifikasi di KPU DKI Jakarta kemarin.

(dhf/gil)