Berita AJI Surabaya Kecam Polisi Intimidasi 2 Jurnalis saat Aksi Tolak UU TNI

by


Surabaya, Pahami.id

Aliansi jurnalis gratis (Aji) Surabaya mengutuk tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan (Hukum) TNI Di depan gedung Negara Bagian Grahadi, Surabaya, Senin (3/24).

Kedua jurnalis yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi polisi adalah suara reporter Wildan Pratama Surabaya, serta jurnalis Rama Indra Beritajatim.com.

Rama telah dipukuli empat hingga lima pihak berwenang untuk mencatat kekerasan polisi terhadap massa tindakan. Sementara itu, Wildan terintimidasi dan diminta untuk menghapus gambar liputannya sambil memotret lusinan massa aksi.


Menanggapi insiden itu, Ketua Aji Surabaya Andre Yuris mengutuk intimidasi dan kekerasan polisi terhadap kedua jurnalis.

“Polisi telah menunjukkan bahwa polisi tidak memahami pekerjaan jurnalis. Apa yang melanggar nomor 40 tahun 1999 di surat kabar itu,” kata Yuris.

Juris mengingatkan Pasal 4 paragraf (3) negara surat kabar, untuk memastikan bahwa kebebasan surat kabar, surat kabar nasional memiliki hak untuk menemukan, memperoleh, dan menyebarkan ide dan informasi.

Sementara itu, ia melanjutkan, Pasal 18 Undang -Undang Pers berisi pembatasan pidana pada semua orang yang sengaja menghalangi atau memblokir jurnalis saat melakukan tugas jurnalisme

“Mencegah dan mencegah wartawan melakukan tugas mereka dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimum Rp 500 juta,” kata Yuris.

Oleh karena itu, Aji Surabaya juga mendesak Kepala Polisi Surabaya dan Kepala Polisi Jawa Timur dan stafnya untuk menyelidiki kasus -kasus kekerasan dan intimidasi terhadap Jurnalis Suara Surabaya dan Beritajatim.com.

“Aji Surabaya mengingatkan semua pihak, termasuk polisi, menghormati pekerjaan jurnalistik dan menghormati kebebasan pers,” katanya.

Aji Surabaya juga meminta perusahaan media untuk memastikan keselamatan wartawan dan untuk memberikan perlindungan hukum, ekonomi dan psikologis jurnalis dengan intimidasi dan kekerasan.

(FRD/SFR)