Jakarta, Pahami.id –
Komisi Dewan Perwakilan Rakyat III Menyetujui saran dari seorang pengacara pembela tidak dapat didakwa dengan kriminal dan sipil karena membela pelanggan mereka untuk dimasukkan dalam rancangan rancangan KUHP (Bagus) yang sedang dibahas.
Proposal tersebut disajikan oleh Ketua Juniver Girsang Asosiasi Indonesia-Indonesia (Peradi-Sai) di RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta pada hari Senin (3/24).
“Itu juga harus dimasukkan ketika kami melakukan pengacara profesional tidak dapat dikenakan kembali atau kriminal dalam melaksanakan tugas profesional mereka untuk kepentingan pertahanan klien di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver dalam rapat.
“Ini sangat penting untuk dimasukkan karena itu adalah bagian dari hukum prosedur,” katanya.
Juniver meminta proposal untuk memasukkan penambahan paragraf baru dalam Pasal 140 dari rancangan KUHAP dan disetujui oleh Ketua Komisi III Habiburokhman.
“Saya pikir kita semua setuju bahwa ketentuan ini dapat disepakati, teman?” Habiburokhman mengatakan kepada semua pemimpin dan perwakilan klan.
“Setuju,” jawab semua peserta RDPU.
“Setuju, segera katakan,” kata Habiburokhman.
Oleh karena itu, sekarang Pasal 140 paragraf Kode Prosedur Pidana (2) dibaca sebagai berikut;
Pasal 140 paragraf (2)
Terdakwa tidak dapat secara langsung didakwa atau kriminal dalam melaksanakan tugas profesional mereka dengan niat baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam dan di luar pengadilan.
“Teman -teman dari semua suku ini telah setuju,” kata Habiburokhman setelah membaca ayat baru yang termasuk dalam akhir pertemuan.
(FRA/MAB/FRA)