Berita Adies Pastikan RUU Pemilu Tak Akan Dibahas di Baleg: Kecuali Mendesak

by


Jakarta, Pahami.id

Wakil Ketua Parlemen Indonesia Adies Kadir Memastikan diskusi Paket Tinjauan Hukum (RUU) yang mengendalikan pemilihan umum sampai pemilihan presiden tidak akan diadakan di dewan legislatif (Baleg).

Adies menekankan bahwa diskusi tentang RUU pemilihan masih akan dibahas oleh Komisi II sesuai dengan tugas, fungsi, dan domain mereka.

“Jadi ini adalah kasus hukum sektor kerja, yang masing -masing memiliki fungsi fungsi setiap komisi jika pemilihan koridor (koridor) adalah komisi 2.


Dia menjelaskan bahwa diskusi hukum dapat diberikan kepada Baleg jika memiliki sifat mendesak dan melibatkan beberapa komisi.

Namun, dia menekankan bahwa diskusi hukum tidak akan diberikan kepada Baleg jika dia sudah memiliki peralatan dewan yang sesuai (AKD) untuk diskusi.

“Tetapi jika (RUU) pemilihan jelas dalam Komisi 2. Sebagaimana kaya akan hukum, itu harus dalam Komisi 1, tidak mungkin berada di Baleg. Itu sama dengan hukum politik, itu tidak mungkin di Baleg.

Di sisi lain, ADIE tidak dapat menentukan apakah Tinjauan Hukum 2023 pada Alat Sipil Negara (ASN) akan dilakukan oleh Komisi II.

“Tidak pernah mendengar tentang paduan suara di Komisi 2 atau membutuhkan komisi lain karena ASN cukup luas,” katanya.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat II Zulfikar Ass Sadikin sebelumnya mengatakan RUU ASN akan dibahas dalam Komisi II sehingga RUU politik dibahas oleh Baleg.

Ass mengatakan Komisi II diminta untuk fokus pada pencapaian tinjauan hukum ASN sementara undang -undang pemilihan dipindahkan ke badan hukum. Namun, dia tidak menentukan siapa yang memintanya.

“Ini hanya informasi kami bahwa dalam Komisi II tidak memberikan perubahan dalam undang -undang pemilu, ini maaf, karena Komisi II tahun ini, prolenas tahun ini diminta untuk mengubah undang -undang ASN,” kata keledai itu kepada wartawan pada hari Selasa (15/4).

(MAb/sfr)