Berita 1.087 Aparat Gabungan Kawal Sidang Pleidoi Hasto Kristyanto

by
Berita 1.087 Aparat Gabungan Kawal Sidang Pleidoi Hasto Kristyanto


Jakarta, Pahami.id

Sebanyak 1.087 anggota bersama dikerahkan untuk mengamankan sesi sekretaris PDIP -sesi umum Hasto Kristiyanto Dengan agenda membaca Catatan Pertahanan atau Pleid di Pengadilan Distrik Tengah Jakarta pada hari Kamis (10/7) hari ini.

“1.087 anggota bersama dari polisi Metropolitan Jakarta, Polisi Metro Jakarta Tengah, dan pangkat kantor polisi telah ditempatkan untuk didengar,” kata Kepala Polisi Metro Jakarta, Komisaris Senior Susatyo Purnomo dalam pernyataannya.

Susatyo mengatakan persidangan itu juga dihadiri oleh orang -orang sekitar 80 orang dari kelompok Pro Hasto dan Pro KPK.


“Kami memohon kepada para penjahat untuk diatur dan tidak memicu orang lain, tidak merusak fasilitas publik, membakar ban yang digunakan, atau bertindak anarki, menyampaikan pendapat rutin sesuai dengan aturan,” katanya.

Susatyo juga mengimbau warga sipil dan jalan untuk menghindari Pengadilan Distrik Junior atau Jakarta yang besar selama persidangan.

“Untuk menghindari kemacetan lalu lintas,” katanya.

Hasto akan menghadirkan memorandum pertahanan atau pleid dalam kasus -kasus korupsi dan investigasi yang diduga di persidangan hari ini.

Memorandum pertahanan akan disampaikan oleh Hasto setelah jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK meminta panel pengadilan korupsi (korupsi) hakim untuk menghukumnya selama tujuh tahun penjara.

Melalui surat yang dibaca oleh politisi Guntur PDIP Romli, Hasto telah mengklaim untuk menyusun memorandum pertahanan menggunakan Teknologi Kecerdasan Buatan (AI). Hasto mengklaim mempelajari filosofi AI saat ditahan di Pusat Penahanan KPK.

“Saya, Hasto Kristianto, juga mempelajari filosofi kecerdasan buatan (AI), itulah sebabnya dalam persiapan Pleidoi dan kemudian saya akan menggunakan teknologi AI,” katanya untuk beberapa waktu.

Tapi hari ini Hasto mengatakan dia menulis pleido sendiri dengan tangan. Pleidoi Hasto adalah 108 halaman.

Jaksa penuntut menuntut panel hakim untuk menghukum Hasto dengan tujuh penjahat satu tahun dan denda Rp600 juta penjara selama 6 bulan.

Menurut jaksa penuntut, Hasto telah terbukti mencegah penanganan kasus Masaraku Masaraku, mantan kandidat hukum PDIP. Hasto dikatakan telah mencegah penyelidik KPK menangkap pengungsi saya Maspan Harun sejak 2020.

Selain itu, Hasto juga dianggap telah menyuap mantan Komisaris KPU dari pengungkapan Setiawan sebesar $ 57.350 atau setara dengan RP600 juta.

(Dis/gil)