Berita KPK Sita Rumah di Depok dan Sawah di Cianjur Terkait Pemerasan TKA

by
Berita KPK Sita Rumah di Depok dan Sawah di Cianjur Terkait Pemerasan TKA


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rebut sejumlah aset dari tersangka dalam kasus korupsi dalam formulir perpanjangan dan atau kepuasan terkait dengan manajemen rencana untuk menggunakan pekerja asing (TKA) dalam pelayanan manusia.

“Rabu (9/7), aset juga disita oleh tersangka dalam kasus perpanjangan dalam kementerian manusia,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada hari Kamis (10/7).

Beberapa aset yang disita adalah dua unit rumah shophouse di Jakarta dengan harga sekitar Rp1,2 miliar, satu unit perumahan di Jakarta Selatan senilai RP2,5 miliar.


“Unit perumahan di Depok bernilai 200 juta, satu bidang di Cianjur senilai Rp200 juta dan dua lahan tanah kosong di Bekasi senilai Rp800 juta,” kata Budi.

Dalam hal ini, KPK menduga bahwa perpanjangan dan penerimaan kepuasan yang terkait dengan TKA telah terjadi sejak 2012.

Untuk 2019-2024, KPK menemukan bahwa jumlah yang dikumpulkan menjadi RP53,7 miliar.

Delapan orang dinobatkan sebagai tersangka. Direktur Jenderal Pengembangan Energi Manusia dan Pengembangan Peluang Ketenagakerjaan (Binapenta & PKK) Kementerian Sumber Daya Manusia di 2020-2023 Suhartono.

Kemudian Direktur Pekerja Asing (PPTKA) pada 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Binapenta & PKK pada 2024-2025 Haryanto; Direktur PPTKA 2017-2019 Pramono Wisnu.

Selain itu, koordinator uji kelayakan untuk konfirmasi PPTKA pada tahun 2020-Juli 2024 ditunjuk sebagai direktur PPTKA 2024-2025 Devi Anglageni; Kepala Subektorat Maritim dan Pertanian dari Direktorat Umum Binapenta & PKK pada 2019-2021 dan PPTKA PPK pada 2019-2024 dan PPTKA Analisis Pekerja Asing dan Koordinator Kontrol pada 2021-2025 Gatot Widiartono.

Kemudian staf di Direktorat PPTKA di Direktorat Kepala Binapenta & PKK pada 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alpha Eshad.

Tersangka mengembalikan dugaan uang dari RP5,4 miliar kejahatan ke KPK.

(Yoa/Gil)