Jakarta, Pahami.id –
Komite Kerja Komisi III (PANJA) DPR Dan pemerintah mengadakan diskusi tentang tinjauan hukum (RUU) KUHP (Bagus). Pada pertemuan tersebut, Panja Rkuhap setuju untuk menghilangkan artikel yang terkait dengan larangan publikasi atau Jelas Selama proses persidangan.
Ini disajikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat III Habiburokhman dalam pertemuan bersama dengan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariv di Gedung Parlemen Indonesia, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).
Aturan untuk melarang publikasi selama proses persidangan tercantum dalam Pasal 253 paragraf (3) dan (4) dari rancangan KUHAP.
“Teman Wakil Menteri, kami juga menerima kunjungan dari surat kabar, pada saat itu jurnalis gratis dalam koalisi publik. Ini terkait dengan liputan, Mr. Momentscom.
Dia mengatakan artikel yang disebutkan termasuk dalam norma hukum material. Menurutnya, Kode Prosedur Pidana seharusnya tidak mengatur secara rinci, ia mendengar bahwa ada kesepakatan antara Pers dan Mahkamah Agung (MA) dalam sistem penerbitan selama persidangan.
“Menurut informasi yang sah, apa yang telah kami terima telah diselenggarakan antara surat kabar ini dan Mahkamah Agung.
Wakil Undang -Undang Eddy juga setuju dengan proposal tersebut. Dia mengatakan aturan yang terkait dengan publikasi telah memasuki KUHP.
“Telah diatur dalam KUHP sehingga tidak perlu diatur pada KUHP,” kata Eddy.
“Ya, kami berkomitmen untuk menghapus di sini, setuju,” kata Habiburokhman.
“Benar -benar setuju,” jawab Eddy.
Berikut adalah suara Pasal 253 paragraf (3) dan (4) dalam Kode Prosedur Pidana yang kemudian dihapus:
(3) Setiap orang dalam sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan proses persidangan secara langsung
tanpa izin pengadilan.
(4) Dalam kasus pelanggaran peraturan sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) dan paragraf (3) adalah pelanggaran pidana yang ditentukan dalam hukum, orang tersebut dapat didakwa sesuai dengan hukum
Itu. Itu.
Baca berita lengkapnya Di Sini.
(Tim/dal)