Jakarta, Pahami.id —
Sebanyak 90 WNI (warga negara Indonesia) dideportasi dari zona konflik Myawaddy, Myanmar, setelah diduga terlibat dalam aktivitas penipuan online atau penipuan online.
Mereka merupakan bagian dari gelombang ketiga repatriasi WNI yang sebelumnya bekerja di perusahaan ilegal berbasis penipuan online di wilayah tersebut.
Kepala Subdirektorat Perlindungan WNI Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri RI Rina Komaria mengatakan, total WNI yang dipulangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 25 perempuan dan 65 laki-laki. Sebelumnya, repatriasi dua gelombang telah dilakukan pada Desember 2025.
WNI tersebut kemudian diamankan di camp sebelum didata dan diberikan bantuan administrasi dan logistik oleh KBRI Yangon, untuk kemudian diangkut ke Thailand dan dikembalikan ke Indonesia, kata Rina saat menjemput WNI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (22/1).
Menurutnya, mayoritas warga Indonesia yang dideportasi berprofesi sebagai penipu online. Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda mereka menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia.
“Kebanyakan berprofesi sebagai penipu online. Hingga saat ini belum ditemukan tanda-tanda menjadi korban TPPO,” ujarnya.
Meski demikian, Kementerian Luar Negeri terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, BP2MI, dan Kementerian Sosial untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan WNI tersebut menjadi korban atau unsur kejahatan yang dilakukannya.
Secara total, sekitar 200 WNI dideportasi dari wilayah tersebut. Namun, masih ada ratusan orang lainnya yang tidak berhasil keluar dari perusahaan dan mendirikan kemah.
“Masih ada sekitar 90 orang yang berada di kamp, sedangkan diperkirakan lebih dari 200 orang yang belum keluar dari perusahaan. KBRI Yangon dan KBRI Bangkok terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk proses repatriasi yang berjalan,” jelas Rina.
WNI yang sudah tiba di Indonesia selanjutnya dibawa ke Shelter and Trauma Center (RPTC) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri, untuk memastikan status hukumnya dan kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan kejahatan siber internasional.
(das/rds)

