Berita Fadli Zon Siap Hadapi Ancaman Gugatan SK Keraton Solo Tedjowulan

by
Berita Fadli Zon Siap Hadapi Ancaman Gugatan SK Keraton Solo Tedjowulan


Klaten, Pahami.id

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Zona Fadli menanggapi kubu SISKS Pakubuwana (PB) XIV Purbaya yang mengancam akan menggugat SK penunjukan KG-PA Tedjowulan sebagai Pelaksana Konservasi dan Pemanfaatan. Keraton Surakarta di Solo, Jawa Tengah.

Fadli menyatakan tak keberatan jika Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihaknya juga akan menghadapinya jika gugatan nanti diajukan ke PTUN.

“Kami siap tentunya, kalau ada layang-layang (gugatan PTUN) kami siap,” kata Fadli saat ditemui di Kompleks Candi Plaosan, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (21/1) sore.


Fadli memastikan proses penerbitan SK tersebut transparan, serta melibatkan kajian yang agak panjang. Khususnya mengenai penunjukan penanggung jawab Istana Solo sebagai situs cagar budaya.

“Dan saat itu kami mengundang pihak yang mewakili kami, namun ada beberapa pihak yang tidak hadir,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menguraikan Istana Solo sebagai kawasan cagar budaya nasional memerlukan penanggung jawab yang bertugas menjamin perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaannya.

Fadli menyatakan, penunjukan penanggung jawab pemeliharaan Istana Solo juga merupakan bentuk kepedulian terhadap negara atau pemerintah.

Apalagi ada dana hibah untuk Istana Solo dari berbagai pihak termasuk pemerintah juga perlu dipertanggungjawabkan.

Karena kalau ke depan kalau tidak kita tunjuk, siapa yang bertanggung jawab. Karena sekarang masih ada tanggung jawab pemeliharaan, itu pun tidak termasuk pemeliharaan, hanya pemeliharaan saja, misalnya listrik, kebersihan dan sebagainya. Kita sekarang ada satu alun-alun (Istana Solo) yang sudah diperbaiki, jadi itu siapa yang bertanggung jawab, ”kata Fadli.

Selain menjadi penanggung jawab, Tedjowulan juga dipercaya Fadli menjadi perantara dua faksi yang berebut klaim sebagai penguasa sah Istana Surakarta.

Fadli berharap sosok yang akrab disapa Gusti Tedjo ini bisa memfasilitasi diskusi atau perbincangan bagi kedua kubu untuk mencapai kesepakatan. Dia menegaskan, urusan suksesi istana bukanlah kewenangan pemerintah.

“Walaupun dalam sejarah sebelumnya, jika kita melihat pada zaman Belanda (penjajahan), pemerintah Belanda yang memutuskan Hindia Belanda, pada masa Bung Karno juga diangkat oleh Bung Karno dalam sejarahnya,” ujarnya.

Sebelumnya, SISKS Pakubuwana (PB) mengancam akan menggugat SK tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa hukum PB XIV Purbaya, Billy Suryowibowo berharap Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengkaji ulang SK tersebut. Selain Keputusan Menteri Kebudayaan nomor 8 Tahun 2026, PB

Menurut Billy, penerbitan SK tersebut tidak dilakukan secara transparan. PB XIV Purbaya sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan SK tersebut.

Penerbitan SK kedua ini jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kata Billy dalam jumpa pers di Talang Paten, Kompleks Keraton Surakarta, Minggu (18/1).

Dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2026, Menteri Kebudayaan menetapkan KG-PA Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Tingkat Nasional.

Dalam SK tersebut juga ditetapkan GKR Koes Murtiyah Wandansari alias Gusti Moeng sebagai Ketua Sasana Wilapa dan Ketua Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta.

Billy mengatakan, jabatan KG-PA Tedjowulan sebagai Menteri Agung Keraton Surakarta dan Gusti Moeng sebagai Pengageng Sasana Wilapa telah berakhir. Pasalnya, Gusti Tedjo dan Gusti Moeng mendapat jabatan tersebut dari Pakubuwana XIII yang meninggal dunia pada awal November 2025.

“Menurut hukum negara dan paugeran (adat Istana Surakarta), masa jabatan KG-PA Tedjowulan dan GKR Wandansari sebenarnya telah berakhir dengan meninggalnya PB XIII Hangabehi,” ujarnya.

Dalam surat protesnya, PB XIV Purbaya meminta Fadli Zon membatalkan dan mencabut kedua keputusan tersebut.

“Kalau dalam waktu 90 hari tidak ada tanggapan atau tidak ada perubahan, maka kami anggap itu perbuatan melawan hukum. Kemudian kami serahkan ke PTUN,” kata Billy.

(anak/anak-anak)