Makassar, Pahami.id –
Enam orang bernama tersangka dalam kasus ini penganiayaan Tiga Pusat Polisi Sektor Tiworo, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sulawesi Tenggara) dari total 9 warga sipil yang dijamin. Dua tersangka yang merupakan anggota TNI belum diproses.
“Dari sembilan warga sipil, kami telah menyebut enam sebagai tersangka dan segera ditangkap di polisi distrik Muna,” Kepala Kepolisian Tenggara Sulawesi DWI IRIANTO Kepala Kepolisian mengatakan kepada wartawan pada hari Rabu (2/4).
Meskipun dua dari anggota TNI yang dicurigai masih dalam pemeriksaan di Subdenpom XIV/3-3 Raha. Menurut DWI, kasus ini masih akan diproses di setiap lembaga staf.
“Jadi kami di sini untuk melihat dan memastikan prosesnya, kami mempercayakan institusi,” katanya.
DANREM 143 HALU OLEO, Jenderal Brigadir R Wahyu Sugiartto mengatakan dia telah mengikuti kasus itu dan akan mengambil tindakan tegas jika staf terbukti dilanggar.
“Jika Anda melihat unsur -unsur yang ada, ini merupakan pelanggaran, kami akan mengikuti proses hukum. Kami tidak akan melindungi militer yang telah terbukti dilanggar, semua yang terlibat akan diproses sesuai dengan undang -undang yang relevan,” kata Wahyu di kantor polisi Muna.
Kasus ini, kata wahyu, diduga kesalahpahaman. Namun, itu masih akan diikuti oleh undang -undang yang relevan.
Sebelumnya, tiga polisi sektor Tiworo adalah korban mangsa, Bripda H, Rumah Sakit Brigadir dan Bripda AMP.
Kasus ini dimulai ketika mereka bertiga melakukan keselamatan pada malam Takinabar pada hari Minggu (3/30) sekitar 23.30 Wita. Pada saat itu, anggota memperoleh warga yang mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot yang bising.
Itu kemudian dikalahkan oleh beberapa warga sipil dan dua anggota TNI, Serda an dari Korem dan Pratu dari Kodim Cend. Keduanya dikenal sebagai liburan Idul Fitri.
(mir/dal)