Berita 6 Caleg Terpilih PDIP Mundur dari DPRD Jateng Imbas Sistem Komandante

by


Jakarta, Pahami.id

DPD PDIP Jateng melayangkan surat terkait pengunduran diri enam calon legislatif terpilih DPRD Jawa Tengah 2024-2029 kepada KPU.

Bendahara PDIP Jawa Tengah Agustina Wilong mengatakan, mundurnya calon legislatif karena sistem kepangeranan.

Agustina menyatakan keenam calon legislatif tersebut mengundurkan diri secara sadar. Sebab, sistem komandan sudah diatur dalam peraturan internal PDIP.


“Enam calon legislatif yang dipilih secara sadar mengundurkan diri karena sistem stelsel panglima yang diatur dalam PP 01/2023,” ujarnya melalui pesan singkat kepada momenRabu (29/5).

Kata dia, caleg PDIP sudah memahami sistem panglima yang diterapkan di seluruh Jateng. Mereka juga diberi kesempatan untuk mengundurkan diri jika keberatan dengan sistem tersebut.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Saat DCS diserahkan ke KPU, mereka sudah memahami sistem ini, dan dalam kesempatan DCT juga berpeluang tidak memenuhi syarat jika keberatan,” jelasnya.

Sistem komando disebut-sebut diterapkan di seluruh DPRD kota/kabupaten dan provinsi Jawa Tengah. Ia mengaku mendengar beberapa calon legislatif keberatan dengan sistem tersebut, namun setelah melalui diskusi panjang, sistem tersebut akhirnya disepakati.

“Sistem ini berlaku di seluruh Jateng, baik DPRD kabupaten/kota maupun provinsi. Keberatan disampaikan secara lisan dari beberapa calon legislatif, namun setelah diingatkan dalam berbagai diskusi tertutup oleh banyak pihak, bahwa proses evaluasi masih panjang. , apakah akan melanjutkan “Sistem secara umum memahami dan mengikuti prosedur,” tambahnya.

KPU juga memastikan PDIP Jateng telah menyampaikan surat terkait pergantian enam calon terpilih anggota DPRD Jateng hasil pemilu 2024 yang mengajukan pengunduran diri.

Surat DPD PDIP Jawa Tengah perihal pengunduran diri enam calon legislatif terpilih, kata Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono, seperti dikutip. di antara di Semarang, Selasa (29/5).

Handi menyatakan, KPU akan memproses dan mengklarifikasi surat permohonan tersebut.

Namun Handi belum bersedia membeberkan nama enam caleg PDIP yang mengundurkan diri.

“Maksimal 14 hari kerja untuk menjelaskan dan melakukan perubahan,” ujarnya.

Menurut dia, aturan tersebut membolehkan partai politik mengganti calon legislatif terpilih karena beberapa alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, misalnya terbukti melakukan tindak pidana pemilu.

Terkait pertukaran calon pengganti terpilih, lanjutnya, juga akan dikeluarkan keputusan KPU lainnya.

KPU Jawa Tengah menetapkan 120 anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah terpilih dalam rapat paripurna yang digelar di Semarang, Selasa.

Dalam penentuan jumlah kursi, ada 10 partai politik yang berhak menjadi DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Kesepuluh partai tersebut masing-masing memperoleh 20 kursi dari PKB, Partai Gerindra 17 kursi, PDIP 33 kursi, Partai Golkar 17 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 11 kursi, PAN 4 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP 6 kursi.

(tim/gil)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);