Berita 4 Suporter Tersangka Pengeroyokan Usai Final Piala AFF U-23 di GBK

by
Berita 4 Suporter Tersangka Pengeroyokan Usai Final Piala AFF U-23 di GBK


Jakarta, Pahami.id

Polisi telah menetapkan empat pendukung terkait dengan pendukung lain dengan inisial FYF yang terjadi setelah pertandingan terakhir Cangkir AFF U-23 Di daerah Bung Karno Gelora Selasa lalu (29/7).

Peristiwa di sekitar pintu 6 GBK dimulai ketika korban dan teman -temannya yang ultras Garu menonton setelah menyelesaikan kompetisi.


“Lalu saat nongkrong, bersantai, menunggu bus dari pendukung atau kelompok Garuda Ultras. Kelompok pendukung lainnya datang dengan nama kelompok Curva Suda,” kata wakil kepala polisi Jakarta, AKBP Budi Prasetya dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu (2/8).

Budi mengatakan bahwa pada waktu itu kelompok Curva Sudva memprovokasi untuk bertarung dengan korban, Ultras Garuda.

“Namun, kelompok Garuda Ultras diam, setelah itu, beberapa korban tidak tahu nama mereka, segera melakukan pemukulan,” katanya.

Dikatakan bahwa diduga pemukulan itu dipicu oleh spanduk atau kurva spanduk Suda Garuda yang dipasang di dalam stadion.

“Karena spanduk atau spanduk dari Suda Sudada Curva Group, dilepaskan atau dilepaskan di stadion selama final Piala AFF U23 antara Indonesia dibandingkan dengan Vietnam.

Faktanya, kata Budi, dari penyelidikan spanduk spanduk dilakukan oleh seorang petugas keamanan. Karena, spanduk yang dipasang tidak dilisensikan atau dipasang secara ilegal.

Berdasarkan pemeriksaan polisi kepada petugas keamanan, diketahui bahwa setiap perangkat visual seperti spanduk atau alat musik harus didaftarkan sebelumnya kepada komite.

“Anda tidak dapat membawa spanduk atau alat musik, Anda perlu mengirim surat kepada komite terlebih dahulu, jika tidak ada izin resmi, maka itu akan terungkap, sekelompok pendukung resmi seperti Selatan atau Utara sering sering berkoordinasi dengan kami,” katanya.

Setelah diselidiki, polisi menangkap dan menamai empat pendukung sebagai tersangka. Mereka masing -masing memiliki BA awal (34), AK (34), Yia (31) dan MH (31).

Dalam tindakan mereka, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan yang dilakukan dengan ancaman maksimum 5 dan 6 bulan.

(Dis/BAC)