Jakarta, Pahami.id –
Semua mantan warga Desa Sabus telah menandatangani kontrak dengan PT Jakpro untuk menduduki pekerja pendukung operasi Stadion Internasional (JIS) (HPPO).
Sebelumnya pada hari Selasa (29/7) total 67 keluarga mantan penduduk desa menandatangani kontrak untuk menyetujui HPPO JIS.
Namun, tentang 35 keluarga yang diwakili oleh Furqon pada waktu itu tidak menandatangani kontrak karena butuh lebih banyak waktu untuk meninjau kontraknya.
Setelah proses sosialisasi berikutnya dilakukan pada hari Jumat (1/8), sekarang semua penduduk KK Kampung Bayam termasuk Furqon telah setuju untuk pindah ke HPPO.
Staf khusus Gubernur DKI Jakarta di bidang komunikasi sosial Chico Hakim mengatakan proses penandatanganan kontrak bayam ex -Caram adalah bentuk komitmen nyata Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno yang mendukung semua warga Jakarta termasuk kelompok yang terpinggirkan.
“Gubernur Pramono sekali lagi berjanji,” kata Chico dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Minggu (3/8).
Direktur bisnis Jakpro Adi menjelaskan bahwa dalam kontrak perjanjian yang ditandatangani, mantan penduduk Kampung Bayam, yang telah dibebaskan dari pembayaran sewa selama 6 bulan, senilai Rp 1,7 juta per bulan.
Warga juga diizinkan bekerja sebagai pendukung operasi JIS jika mereka memenuhi kebutuhan mereka.
“Kami sedang dalam proses berdiskusi dengan layanan perumahan untuk dirilis. Ini berarti bahwa mulai Januari 2026, HPPO JIS secara resmi akan menjadi flat di bawah tata kelola layanan perumahan DKI Jakarta dengan pembiayaan yang akan dikoordinasikan berdasarkan penyediaan layanan perumahan,” kata Adi.
(Yoa/wis)