Jakarta, Pahami.id —
Gabungan Wanita Indonesia (KPI) mengungkapkan 30 persen dari 165 warga negara Indonesia (WNI) berisiko hukuman mati luar negeri adalah seorang wanita.
Sekretaris Jenderal KPU Mike Verawati mengatakan, dalam beberapa kasus, apa yang dilakukan TKA merupakan bentuk perlawanan. Menurutnya, banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang diperlakukan tidak pantas oleh majikannya.
“Sekarang yang terancam hukuman mati ada 165 orang, kalau dihitung tadi pagi saya cek lagi, 30 persennya perempuan,” kata Mike dalam diskusi publik di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (30/6). ).
“Kami melihat pembatasan yang diberikan sangat tidak adil bagi pekerja perempuan, padahal dia masuk dalam daftar (terancam hukuman mati),” lanjutnya.
KPI, lanjut Mike, kaget dengan hukuman mati yang diberikan kepada TKI. Sebab, Mike menegaskan, tindakan TKI tersebut merupakan reaksi atas sikap buruk majikannya, seperti melakukan kekerasan bahkan pemerkosaan.
Bahkan ada yang disuruh makan makanan yang dimakan hewan peliharaan, dalam hal ini anjing. Dia sudah tidak tahan lagi dengan penyiksaan. Manusia ada batasnya, mereka melawan, ujarnya.
Kementerian Luar Negeri dikabarkan mengungkap ada 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Ini merupakan data terbaru per Mei 2024.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan WNI paling sering terancam hukuman mati di negara tetangga. Rinciannya, di Malaysia 155 orang, di Vietnam 1 orang, dan masing-masing di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Laos 3 orang.
Mayoritas kasus peredaran narkotika, baik kasus pembunuhan, kata Judha saat ditemui di Yogyakarta, DIY, Kamis (20/6).
Judha menegaskan, Kementerian Luar Negeri bersama KBRI dan kementerian/lembaga lainnya sedang berkoordinasi. Hal ini untuk memastikan warga negara Indonesia menerima bantuan dan haknya secara adil sesuai sistem peradilan setempat.
(skt/tsa)