Berita Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyekapan Korban TPPO di Surabaya

by
Berita Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyekapan Korban TPPO di Surabaya


Surabaya, Pahami.id

Surabaya Poltrestabes menyebut dua orang sebagai tersangka karena diduga melakukan perdagangan terhadap orang (Tetapi) Di Jalan Kedung Anyar 2, Kampung Sawahan, Distrik Sawahan, Kota Surabaya.

Kepala Public Relations Surabaya Poltrestabes, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan mengkonfirmasi hal ini. Kedua orang itu alias I dan alias L, wanita.


“Dua orang telah ditangkap, P dan S, alias L,” kata Rina ketika dikonfirmasi pada hari Senin (2/6).

Rina mengatakan ada tiga dugaan pemain yang dibawa ke Surabaya Polrestabes setelah pengungkapan. Tetapi hanya dua yang disebut tersangka. Ini karena satu orang adalah penjaga rumah.

“[Laki-laki berinisial IZ] Itu penjaga di sana, “katanya.

Sebelumnya, empat orang ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kedung Anyar 2, Kampung Sawahan, Distrik Sawahan, Surabaya, Sabtu (5/31).

Mereka dicurigai sebagai korban perdagangan manusia (TPPO) untuk bekerja di Malaysia dan Batam.

Korbannya adalah NS (47) dari seorang wanita dari Nanjuk, YY (22), seorang wanita dari Cirebon, seorang pria, warga negara Sumenep dan penduduk Cirebon MF. Sementara pelaku adalah L dan I, serta IZ Man.

Kepala Unit Investigasi Kejahatan Kepolisian Sawahan, AKP Agus Tri mengatakan isolasi itu dirilis ketika dua wanita dan korban YY menelepon pusat komando. NS mengklaim tidak meninggalkan rumah sama sekali sejak mereka tiba pada hari Jumat (5/30).

Mendapatkan informasi ini, polisi segera pergi ke situs. Cukup di rumah ada korban di ruangan itu.

“Setelah kami pergi ke tempat kejadian, memang benar bahwa kami memiliki dua korban seorang wanita yang mencari pekerjaan dan ponsel mereka dijamin tidak akan berkomunikasi,” kata Tri di Sawahahan Mapolsek pada hari Senin (2/6).

Tri mengatakan bahwa di rumah ia juga menemukan bahwa dua pria, MF dan S. didakwa, MF dan S telah berada di tempat itu sejak sebelum Jumat (5/30).

“Jadi ketika kami mengamankannya sebelumnya, dua korban ada di sana, dua pria mencari pekerjaan,” katanya.

Di dalam rumah, polisi menangkap tuduhan L. Hasil pengembangan polisi yang ditangkap oleh saya dan IZ pada Jalan Kedung Anyar Gang 1. Ketika saya ditangkap dan IZ suami dan istri saya melecehkan narkoba.

Tri mengatakan hasil pemeriksaan sementara, korban NS dan YY dijanjikan oleh pelaku untuk bekerja di Malaysia dengan gaji Rp6 juta sebulan.

“Jika keduanya, informasi itu siap bekerja di Batam,” katanya.

(FRA/FRD/FRA)