Berita 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, 51 Lolos

by


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI melaporkan ratusan WNI (warga negara Indonesia) di luar negeri terancam hukuman mati setelah terlibat berbagai kasus hukum.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan hingga Mei 2024, kementeriannya mencatat ada 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Rinciannya, 155 orang berada di Malaysia, satu orang di Vietnam, dan masing-masing 3 orang di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Laos. Mayoritas dari mereka berstatus TKA.


Mayoritas kasus peredaran narkotika, baik kasus pembunuhan, kata Judha saat ditemui di Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (20/6).

Judha menegaskan, pihaknya bersama KBRI dan kementerian lainnya berkoordinasi untuk memastikan WNI menerima bantuan dan hak-haknya secara adil sesuai sistem peradilan setempat.

Judha mengatakan, ada beberapa kasus narkotika di Malaysia yang menggunakan WNI sebagai kurir tanpa sepengetahuan mereka. Metodenya, katanya, ‘kuno’.

Kasus yang muncul adalah sebagai kurir. Ada yang pacaran, lalu diminta membawakan barang kekasihnya, tapi dia tidak tahu isi barangnya, kata Judha.

Dan saat diambil, diperiksa di bandara dan ternyata isinya narkotika ya (kebanyakan) warga Malaysia, lanjutnya.

Kementerian Luar Negeri menilai salah satu cara untuk menghindarkan masyarakat Indonesia dari kasus pidana termasuk yang berujung pada hukuman mati adalah dengan meningkatkan pemahaman mereka.

Salah satunya melalui penyusunan pedoman untuk membantu masyarakat Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Pedoman ini telah disusun pada tahun 2021.

Dengan adanya pedoman tersebut, diharapkan upaya pemberian bantuan kepada WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri dapat dilaksanakan secara standar dan optimal untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak hukum WNI dalam peraturan perundang-undangan nasional setempat.

Pedoman tersebut, kata Judha, tidak hanya fokus pada penanganan kasus saja, namun juga memuat langkah-langkah preventif dari hulu di Indonesia.

“Langkah preventif dengan memberikan informasi terkait undang-undang negara setempat, adat istiadat negara setempat, sangat penting untuk menghindari kasus hukuman mati,” tambah Judha.

51 warga Indonesia lolos dari hukuman mati

Judha juga mengungkapkan, total ada 51 lebih warga Indonesia di Malaysia yang terbebas dari ancaman hukuman mati akibat reformasi hukum di negara Jiran tersebut pada tahun lalu.

Sebelum tahun lalu, ketentuan undang-undang di Malaysia tidak mengizinkan hakim memberikan pilihan lain untuk beberapa bentuk kejahatan selain hukuman mati.

“Seperti diketahui, tahun lalu Malaysia memberlakukan dua undang-undang. Pertama, penghapusan hukuman mati wajib, jadi bukan hukuman mati yang dihapus, tapi undang-undang untuk beberapa kejahatan yang saat itu hakim tidak punya pilihan lain selain hukuman mati,” jelasnya.

“Sekarang sudah ada undang-undang yang disahkan di Malaysia untuk menghapuskan hukuman mati wajib,” lanjutnya.

Sedangkan, lanjut Judha, undang-undang kedua memberi peluang peninjauan kembali (PK) dalam kasus hukuman mati tidak sukarela.

Pasca berlakunya beleid tersebut, koordinasi Kementerian Luar Negeri dengan berbagai lembaga menemukan 79 WNI yang terpidana mati di Malaysia memenuhi syarat PK.

Berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri per Mei 2024, 51 WNI akhirnya terbebas dari hukuman mati melalui PK; satu perkara PK dibatalkan; 25 orang lainnya dalam bimbingan; dan dua warga negara Indonesia meninggal karena sakit saat menjalani hukuman penjara.

(Baca baca)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);