Berita 16 Ribu Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN, Batas Akhir 11 April

by


Jakarta, Pahami.id

Sebanyak 16 ribu administrator negara tidak menyetor laporan tentang aset administrator negara (Lhkpn) Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 11 April April melaporkan batas 2025.

“Pada 9 April 2025, masih ada 16.867 administrator negara bagian atau diharuskan melaporkan bahwa mereka belum menyerahkan LHKPN, dari total 416.723 yang diharuskan untuk melaporkan atau masih memiliki sekitar 4 persen yang tidak melaporkan aset mereka,” kata juru bicara tim KPK Prasetyo dalam pernyataan tertulis pada hari Kamis (10/4).


Atas dasar itu, KPK mengingatkan 16 ribu penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban mereka.

“KPK berharap bahwa melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025, administrator negara bagian atau yang diminta untuk melaporkan dapat memberikan LHKPN mereka, baik terkait dengan ketepatan waktu dan kepatuhan dengan kebenaran dan kesempurnaan aset dan aset yang dilaporkan dalam LHKPN,” kata Budi.

Selain itu, KPK juga mengajukan banding kepada para pemimpin atau unit pengawas internal di setiap lembaga untuk memantau dan memantau kepatuhan dengan pelaporan penyelenggara negara bagian atau diharuskan melaporkan ke lembaga tersebut.

“Jika pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami hambatan, KPK juga terbuka untuk membantu dan membantu,” katanya.

Selain itu, Buni mengatakan bahwa KPK menghargai administrator negara bagian atau diharuskan melaporkan siapa yang telah melakukan kewajiban pelaporan LHKPN, 399.925. Kepatuhan dalam melaporkan LHKPN adalah salah satu contoh bagus pada langkah pertama dalam mencegah korupsi.

Secara rinci, dari bidang eksekutif ada 320.647 yang telah dilaporkan dari 333.027 yang diperlukan untuk melaporkan, sehingga masih ada 12.423 yang tidak diinstal atau persentase pelaporan 96,28 persen.

Meskipun di sektor hukum ada 20.877 jumlah pelaporan yang diperlukan, di mana 17.439 melaporkan atau masih 3.456, persentase pelaporan adalah 83,53 persen.

Kemudian di peradilan ada 17.931 nomor pelaporan wajib. Sebanyak 17.925 dari mereka dilaporkan atau persentase pelaporan mencapai 99,97 persen menjadi hanya tujuh orang lain yang tidak menyerahkan laporan LHKPN.

Selain itu, di Bumn/BUMD ada 43.914 administrator negara atau diharuskan untuk melaporkan bahwa mereka telah disimpan dari 44.888 yang diperlukan untuk melaporkan. Dengan kata lain, masih ada 981 lebih banyak orang yang tidak dikenal atau persentase pelaporan 97,83 persen.

“Untuk setiap pelaporan LHKPN, KPK kemudian melakukan konfirmasi administrasi, maka jika telah sepenuhnya dinyatakan, LHKPN akan diterbitkan sehingga orang dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi,” kata Budi.

(ryn/wis)