Jakarta, Pahami.id —
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan perkembangan RUU Penyelewengan dan Propaganda Luar Negeri (RUU).
Kata dia, untuk saat ini masih dalam kajian dan pemerintah masih menyusun naskah akademik terkait rancangan peraturan tersebut.
Selain itu, Supratman meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan RUU Misinformasi dan Propaganda Luar Negeri. Ia menegaskan, ketentuan tersebut tidak akan mengganggu kebebasan berpendapat dan kebebasan pers, yang dijamin konstitusi dan dilindungi undang-undang.
“Ini masih kajian, sementara NA-nya masih kita susun [naskah akademik]- dan sekaligus kami akan meminta masukan [dari berbagai kelompok masyarakat],” kata Supratman menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (5/2).
Supratman melanjutkan, RUU Disinformasi dan Propaganda Luar Negeri bukanlah produk hukum baru, karena sudah banyak negara yang mengeluarkan peraturan tersebut.
Ia mengatakan aturan tersebut untuk melindungi masyarakat dari ancaman berita palsu, misinformasi, disinformasi, dan juga ancaman konten yang dimanipulasi oleh kecerdasan buatan (AI), seperti palsu.
“RUU ini bukan hal baru. Banyak negara besar juga sudah melakukannya. [Misalnya] Amerika Serikat (AS), bahkan negara tetangga kita, Singapura, ada di sana [UU terkait disinformasi]“Tetapi apakah ini bisa berhasil atau tidak, kami sedang mengumpulkan materi tentang hal itu, jangan khawatir, ini tidak ada hubungannya dengan pers, tidak ada hubungannya dengan kebebasan berpendapat,” kata Supratman.
Tak hanya Amerika dan Singapura, menurut Supratman, undang-undang untuk memberantas misinformasi juga ada di negara-negara Eropa seperti Jerman, dan juga di Inggris.
“(RUU Disinformasi, Red.) semata-mata untuk menjaga kedaulatan negara. Itu yang penting, itu tugas kita bersama,” ujarnya yang juga politikus Partai Gerindra itu.
Terkait ancaman disinformasi yang membuat pemerintah mengkaji ulang rancangan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Supratman menjawab, “Sekarang perkembangan geopolitik luar biasa, kita tidak tahu seberapa cepat dinamika perkembangan geopolitik yang kita saksikan bersama.”
“Yah, karena itu, [RUU untuk menangkal disinformasi] penting bagi semua negara, bukan hanya kita [Indonesia]”tambahnya.
Sebelumnya, rencana pemerintah membuat payung hukum untuk Memerangi Misinformasi dan Propaganda Asing mendapat kritik dari masyarakat sipil.
Yayasan Bantuan Guaman Indonesia (YLBHI) – salah satu organisasi sipil yang kerap menyuarakan integritas hukum dan HAM – menilai hal tersebut sebagai bagian dari karakter kekuasaan yang semakin anti kritis dan alergi terhadap suara masyarakat, termasuk dari lembaga masyarakat sipil.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, pejabat sudah lama tidak menyukai kritik yang datang dari lembaga publik dan masyarakat sipil. Apalagi, Presiden Prabowo pernah menuding hal tersebut sebagai bagian dari kepentingan asing.
Pihaknya menilai RUU tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan kepribadian dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang ada.
Kemudian juga Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik sebagai perlindungan kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara.
“YLBHI melihat rencana ini benar-benar ditujukan untuk menyasar orang-orang kritis, penguasaan informasi, penutupan pendanaan dan dukungan kepada lembaga-lembaga masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan, lingkungan hidup, kesetaraan gender, antikorupsi, kebebasan sipil dan gerakan sosial lainnya,” kata Isnur, dikutip dari siaran pers, 15 Januari 2026.
Bahkan, rancangan ini juga bisa menyasar partai politik oposisi, kampus/akademisi, jurnalis/surat kabar yang selama ini menjadi kelompok kritis, ”lanjutnya.
(antara/anak-anak)

