Bandung, Pahami.id –
Polisi memperoleh 12 yang diduga terlibat dalam penghasutan dan provokasi melalui media sosial selama tindakan mengumpulkan diakhiri dengan kekacauan Bandung Jumat lalu (29/8).
12 orang yang diproses adalah hukum, antara lain, dengan AF awal, RUPS, RR, DR, RZ, MS, YM, MB, AY, MZ, Mak, dan Usia Lain.
Penangkapan pelaku dimulai dengan penemuan polisi atas undangan atau hasutan di berbagai media sosial, untuk demonstrasi Jumat lalu.
“Para pelaku mencatat pembuatan bom Molotov pada saat demonstrasi, kemudian video tersebut memposting pemboman Molotov, sehingga undangan untuk membakar, undangan untuk merusak, undangan untuk melawan para petugas, dan ditemukan di Jawa Barat (4/9).
Selain mengunggah undangan demonstrasi, pelaku juga mengunggah kalimat provokatif dalam bentuk siaran langsung di media sosial.
“Ada ayat -ayat provokatif yang dilakukan oleh pemain seperti ‘acab’, lalu ‘peralatan anjing’. Kemudian undangan provokatif hidup dengan frasa ‘anjing Tingali yang layak menjadi lebih buruk’, ‘Indonesia khawatir bahwa kita tidak khawatir kita membakar gedung DPR’
Resza memastikan bahwa polisi menghormati hak hukum pelaku. Termasuk kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum untuk membantu.
“Kami memberikan bantuan dan koordinasi, dan tidak ada penahanan bagi kami untuk kembali ke keluarga, tetapi menurut hukum itu berlanjut,” kata Resza.
Dalam pengungkapan ini, beberapa bukti yang dijamin mencakup beberapa bom Molotov, ponsel, kartu SIM, ke akun media sosial, WhatsApp, E -Mel, ke iCloud.
Para pelaku didakwa dengan Pasal 45A paragraf (2) Jutcto Pasal 28 Paragraf (2) dari Republik Indonesia, nomor 1 tahun 2024 tentang Amandemen Kedua untuk Hukum Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik, Bahasa, dan/atau Pasal 56 KUHP Nasional.
“Ancaman hukuman adalah 6 tahun,” katanya.
(CSR/DNA)