Jakarta, Pahami.id –
Polisi menggerebek rumah mewah di Cilandak, Jakarta Selatan digunakan sebagai kantor pusat penipuan online atau Penipuan online Pada hari Kamis (24/7). Dalam serangan ini, polisi juga menangkap 11 warga negara Cina.
Sebelas warga Cina dengan LYF (35), SK (24), HW (33) inisial (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37).
“Keberadaan 11 orang asing yang dicurigai atau dicurigai melakukan pelanggaran pidana melalui media elektronik atau penipuan online dan atau pelanggaran pidana dan/atau kejahatan imigrasi,” Komisaris Polisi Jakarta Selatan Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kepada wartawan pada hari Rabu (30/7).
Dari pedalaman, lusinan orang Cina telah tinggal di rumah sejak Maret 2025. Dalam aksi itu, mereka berpura -pura menjadi polisi distrik Wuchang, Wuhan dan menargetkan WN Cina sebagai korban.
“Ini adalah kecurigaan kami, mereka berperan sebagai cabang distrik Wucang Wuhan, ia memanggil para korban yang ia katakan dari detasemen investigasi, sehingga mereka menggunakan media elektronik, media online untuk memanggil korban,” kata Nicolas.
“Jadi, ini adalah penipuan lintas negara, mereka ada di sini tetapi mereka mungkin menjadi korban negara mereka, karena mereka mengatakan mereka sejalan dengan bukti bahwa kita dapat mengurus, mereka menggunakan seragam polisi distrik Wucang Wihan dan semua tulisan mereka di Mandarin berbicara,” katanya.
Nicolas mengatakan pada saat ini partainya masih mengeksplorasi apakah lusinan WN Cina juga pemerasan. Nicolas juga mengakui bahwa agak sulit untuk menggali informasi pelaku.
“Kami memang dibatasi oleh bahasa, yang merupakan yang pertama, karena mereka mengklaim bahwa mereka tidak dapat berbicara bahasa Indonesia atau Inggris, dan mereka tidak kooperatif, mereka tertutup,” katanya.
Dalam hal ini, polisi juga menyita beberapa bukti. Antara lain, kepala polisi, sekelompok dokumen bahasa Mandarin, 10 ponsel, 10 iPad, lembaran kertas mandarin, satu pertandingan gas menyerupai senjata api, hingga lima kios kedap suara.
Dalam tindakan mereka, mereka tunduk pada Pasal 28 Hukum Nomor 1 tahun 2004 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Undang -Undang Pidana dan/atau Pasal 78 atau oversay, Pasal 113 memasuki wilayah Indonesia tanpa visa, Pasal 116 tidak dapat menunjukkan dokumen imigrasi.
(Dis/isn)