Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (MASA LALU) mengirim panggilan ketiga ke pedagang minyak dan tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid (MRC). Riza dijadwalkan akan diperiksa pada hari Senin 4 Agustus 2025.
Riza direkam dua kali untuk dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dari masa lalu, tetapi dia selalu tidak ada.
“Riza Chalid diperkirakan pada 4 Agustus minggu depan, panggilan ketiga,” kata pengacara Keluskum Anang Supratna kepada wartawan pada hari Rabu (7/30).
Dalam hal ini, kantor jaksa agung menamai 18 tersangka. Lusinan tersangka dimulai dari Riva seperti Presiden Ptamina Patamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi sebagai presiden pengiriman internasional PT Pertamina.
Selain itu, kantor jaksa agung juga menetapkan pedagang minyak Mohammad Riza Chalid sebagai pemilik penerima manfaat PT Terminal Peacock (OTM) dan putranya Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai pemilik menguntungkan Navigator PT Khatuliswa.
Kantor Kejaksaan Agung mengatakan jumlah total kerugian negara dalam kasus korupsi mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan nasional sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian ekonomi negara itu.
Riza tidak hadir dua kali dari ujian sebagai tersangka. Direncanakan bahwa penyelidik di Young National Lawyer untuk Kejahatan Khusus (Paket) akan menjadwalkan gugatan ketiga terhadap Riza.
Di sisi lain, Direktur Imigrasi dan Koreksi Kementerian Imigrasi -Jenderal Yuldi Yusman mengatakan pengusaha minyak terdaftar di Malaysia. Ini didasarkan pada data silang -silang orang dalam sistem aplikasi v4.0.4 Imigrasi Republik Indonesia.
Riza meninggalkan Indonesia ke Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangang, Banten, dan belum kembali ke Indonesia.
Imigrasi juga membatalkan paspor Riza untuk kepentingan penyelidikan jaksa agung.
(FRA/DIS/FRA)