JATIMTIMES – Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tataran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, disebut sudah banyak yang berpartisipasi dalam Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022.
Pernyataan tersebut bersumber dari laporan yang diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah.
Baca Juga :
Lomba Konten Kreator, Moderasi Beragama Jadi Cara SDN 1 Sidodadi dalam Mewujudkan Kerukunan
“Animo dari jajaran OPD, laporannya sudah cukup banyak yang berpartisipasi (dalam Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022),” ucap Nurman saat ditemui Jatim Times usai menghadiri agenda pemerintahan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (22/11/2022).
Menurutnya, banyaknya jajaran OPD yang berpartisipasi dalam lomba bergengsi tersebut, tidak terlepas dari upaya yang dilakukan oleh Pemkab Malang untuk mensosialisasikan agenda tahunan tersebut.
“Iya, memang saya kebetulan kan Wakil Ketua 1 Korpri. Jadi sudah kita berikan imbauan baik di grup-grup WA (WhatsApp) maupun acara-acara begini (pemerintahan),” imbuhnya.
Nurman menambahkan, Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022 ini, bisa menjadi ajang bagi para peserta termasuk jajaran OPD, untuk menjelaskan kepada publik terkait inovasi dalam mewujudkan Malang Makmur. Yakni melalui kreativitas konten kreator.
“Itukan salah satunya untuk kreativitas dari OPD masing-masing, sudah kita berikan penekanan untuk berpartisipasi aktif, khususnya dalam mengikuti lomba konten kreator itu,” tukasnya.
Sekedar informasi, Lomba Konten Kreator yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama dengan Jatim Times ini, dilaksanakan sejak tanggal 31 Oktober sampai dengan 23 November 2022. Sedangkan pengumuman 10 besar akan disampaikan pada 26 November 2022.
Hadiah total yang disediakan panitia yaitu sebesar Rp 44 Juta. Dengan rincian sebagai berikut;
Hadiah Kategori Umum (Perorangan)
a. Juara 1: Rp 4 juta
b. Juara 2: Rp 3 juta
c. Juara 3: Rp 2 juta
Hadiah Kategori Sekolah (Beregu)
a. Juara 1: Rp 7,5 juta
b. Juara 2: Rp 6 juta
c. Juara 3: Rp 4 juta
Hadiah Kategori Organisasi Perangkat Daerah (Beregu)
a. Juara 1: Rp 7,5 juta
b. Juara 2: Rp 6 juta
c. Juara 3: Rp 4 juta
Sedangkan untuk Peserta di setiap kategori lomba adalah sebagai berikut;
– Umum (Perorangan)
Bisa diikuti oleh masyarakat umum berbagai usia dan berbagai domisili, tidak harus di kabupaten Malang. Bisa juga diikuti oleh pengelola wisata, hotel, hingga pelaku UMKM.
– Sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Malang (Beregu)
Misal: SDN 1 Banjararum, SMP Daarul Ukhuwwah Pakis, SMPN 2 Pakis, MAN
Gondanglegi, SMK Diponegoro Tumpang, SMA Ar Rohmah Dau, dan seterusnya.
– Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Malang, beserta unit kerja di bawahnya (Beregu)
Misal: Diskominfo Kabupaten Malang, BKPSDM Kabupaten Malang, RSUD Lawang, Puskesmas Ampelgading, UPT Dinas Bina Marga Kepanjen, UPT Bapenda Singosari, dan lain sebagainya.
Tema:
“Maju, Sejahtera Bersama Malang Makmur”
Kemudian untuk syarat dan ketentuan sebagai berikut:
– Memiliki kartu identitas (kartu pelajar/kartu mahasiswa/KTP), atau memakai kartu identitas perwakilan apabila peserta di bawah usia.
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Memiliki akun TikTok dan Instagram.
– Akun tidak boleh dikunci dan tidak boleh mengganti username yang didaftarkan.
– Peserta wajib follow akun medsos berikut:
Instagram @malangkab @kominfokabmlg @jatimtimescom
TikTok @kominfokabmlg dan @jatimtimes.
– Hanya boleh mengirim satu karya terbaik.
– Video sesuai dengan tema lomba.
– Durasi video 1 menit sampai 2 menit.
– Unggah di TikTok dengan tag akun TikTok @kominfokabmlg.
– Selain mengunggah di TikTok, peserta juga wajib mengunggah video di akun
Instagram dengan tag akun @malangkab @kominfokabmlg.
– Wajib memakai hashtag #KabupatenMalang #HUT1262KabMalang #PialaBupatiMalang2022
Baca Juga :
Tertangkap X-ray, Petugas Gagalkan Penyelundupan HP ke Dalam Lapas
– Video tidak boleh dihapus selama periode lomba sampai pengumuman pemenang.
– Peserta mengisi dan mengirimkan link video di google form yang telah disediakan.
– Karya orisinil dan belum pernah diikutkan lomba serupa (dilengkapi surat pernyataan).
– Karya tidak melanggar hak cipta/menyinggung isu SARA/tidak vulgar.
-Peserta yang melakukan kecurangan akan didiskualifikasi.
– Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.
– Upload Surat Pernyataan Keaslian Karya. (format surat pernyataan bisa diunduh di link yang disediakan, atau juga bisa menghubungi contact person di nomor 0881-3115-641 dan website maupun media sosial Jatim TIMES)
Penilaian:
– Orisinalitas
– Kekuatan pesan yang disampaikan
– Kualitas gambar
– Kreativitas
Penjurian:
Karya seluruh peserta diseleksi dulu oleh panitia untuk menentukan 10 nominator tiap kategori. Lalu, karya dari hasil penjaringan tersebut akan dinilai oleh para juri yang terhormat, yaitu mulai dari Bupati Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang, dan Juri Konten Kreator.
Sebagai catatan, panitia tidak pernah memungut biaya apapun alias pendaftaran bagi semua peserta gratis.