Jakarta, Pahami.id — Pasal 55 KUHP (KUHP) ‘mengunci’ upaya Presiden Prabu Subianto untuk memaafkan korupsi. Keinginan Prabowo memaafkan tindak pidana korupsi, asalkan
Tag: Yusril mengatakan pemberian grasi presiden kepada oknum koruptor tidak melanggar hukum
No More Posts Available.
No more pages to load.