Berita Yusril Data Napi Jamaah Islamiyah yang Bisa Bebas Bersyarat

by


Jakarta, Pahami.id

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra segera membebaskan para tahanan yang sebelumnya bergabung dengan organisasi tersebut Jama’ah Islamiyah (JI).

Keputusan ini menyusul pembubaran organisasi yang terkait dengan kegiatan teroris. Yusril mengatakan, proses pembebasannya dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Terkait aktivis JI yang sedang menjalani hukuman, Kemenko Kumham dan Imipas segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia untuk mendaftarkan seluruh narapidana, kata Yusril dalam keterangan tertulisnya. . , Senin (23/12).


Yusril mengatakan, pendataan sedang dilakukan terhadap narapidana JI. Dengan begitu, pemerintah bisa mengetahui siapa saja anggota tahanan JI yang patut mendapat pembebasan bersyarat, dan siapa saja yang harus didorong untuk segera mengajukan grasi ke presiden.

Katanya, ada juga kemungkinan amnesti atau pencabutan. Hal ini berlaku bagi narapidana JI yang sudah menjalani hukuman maupun yang sedang dalam proses menjalani hukuman.

“Proses amnesti dan abolisi sedang disusun. Insya Allah bisa dilaksanakan pada bulan pertama tahun 2025,” ujarnya.

Yusril menjelaskan, hal itu merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, Prabowo memberikan keringanan secara selektif kepada sejumlah narapidana, baik WNI maupun WNA.

“Beliau adalah tipe orang yang tidak menyimpan dendam terhadap orang lain, baik itu urusan pribadi apalagi menyangkut kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Sebelumnya, beberapa tokoh senior JI mengumumkan pembubaran organisasi tersebut pada 30 Juni 2024 di Bogor, Jawa Barat. Keenam belas tokoh tersebut menyatakan komitmennya untuk meninggalkan kekerasan dan ekstremisme serta mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pernyataan tersebut disusul dengan deklarasi pembubaran Jemaah Islamiyah di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu (21/12). Sekitar 1.400 anggota JI dinyatakan kembali ke NKRI.

JI telah lama dikenal sebagai organisasi Islam ekstremis. Mereka berniat mendirikan negara Islam di Asia Tenggara. Kelompok ini berdiri pada tahun 1990-an dan merupakan pecahan dari Darul Islam (DI).

Tokoh JI yang terkenal adalah Abu Bakar Ba’asyir. Kelompok ini bertanggung jawab atas beberapa aksi terorisme, termasuk serangkaian pemboman gereja di Indonesia yang menewaskan 18 orang. Begitu pula dengan serangkaian pemboman di Manila yang menewaskan 22 orang.

(dhf/tsa)