Berita Isi Pasal 55 KUHP yang Bisa Bahayakan Prabowo Jika Maafkan Koruptor

by


Jakarta, Pahami.id

Pasal 55 KUHP (KUHP) ‘mengunci’ upaya Presiden Prabu Subianto untuk memaafkan korupsi.

Keinginan Prabowo memaafkan tindak pidana korupsi, asalkan uang negara yang hilang dikembalikan, dinilai melanggar hukum. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 2019-2024 Mahfud MD menegaskan tindakan Prabowo sama saja dengan memupuk korupsi.

“Korupsi itu dilarang, siapa yang melarang? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, kalaupun dia bisa (melaporkan), maka (sebaliknya) bekerja sama. Meski sangat rumit, komplikasi akan membuatnya lebih merugikan dunia hukum, “Jadi hati-hati,” perintah Mahfud kepada Prabowo, dikutip detikcom, Sabtu (21/12).


“Secara undang-undang, menurut undang-undang yang berlaku saat ini, itu (membiarkan korupsi) tidak boleh. Siapapun yang memperbolehkan, bisa dikenakan Pasal 55, artinya turut serta dalam pembinaan korupsi, mereka ikut serta. Pasal 55 KUHP Bertindak,” tegasnya.

Lantas, apa isi pasal 55 KUHP?

Aturan yang berpotensi dilanggar oleh Prabowo adalah KUHP lama, Wetboek van Strafrecht (WvS). Pasal 55 beleid tersebut mengatur tentang turut serta dalam tindak pidana.

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang mengerjakannya, yang memerintahkan agar dilakukan, dan yang turut serta melakukannya;
2. Mereka yang dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberikan kesempatan, sarana atau informasi, dengan sengaja mendorong orang lain untuk melakukan perbuatan.

(2) Terhadap pemberi rekomendasi, yang diperhitungkan hanyalah tindakan yang dengan sengaja direkomendasikan, beserta akibat-akibatnya.

Namun, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berpendapat berbeda. Kata dia, apa yang dilakukan Presiden Prabowo tidak melanggar hukum.

Yusril mengatakan, usulan Prabowo memaafkan korupsi asalkan mengembalikan kerugian negara merupakan bagian dari pengampunan.

Ia lantas menyinggung keberadaan KUHP Nasional yang akan diterapkan pada awal tahun 2026. Menko menegaskan, apa yang disampaikan Prabowo untuk memaafkan koruptor merupakan cerminan dari perubahan filosofi pemidanaan.

“Penghukuman tidak lagi menekankan pada balas dendam dan memberikan efek jera kepada pelakunya, namun lebih menekankan pada keadilan pemasyarakatan, rehabilitasi dan pemulihan. Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi harus membawa kemanfaatan dan berakibat pada perbaikan negara dan perekonomian negara, tidak hanya menekankan pada kesejahteraan masyarakat. hukuman bagi pelakunya,” kata Yusril dalam rilisnya, Kamis (19/12).

“Jika pelakunya dipenjara namun tetap menguasai harta hasil korupsi atau menyimpannya di luar negeri tanpa dikembalikan ke negara ini, maka penegakan hukum tersebut tidak akan banyak memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. .

KUHP Nasional yang dimaksud Yusril adalah UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Inilah KUHP terbaru yang mulai berlaku pada tahun 2026.

Isi pasal 55 KUHP berbeda dengan produk hukum warisan Hindia Belanda. Sedangkan keterlibatan dalam tindak pidana diatur dalam Pasal 20 hingga 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

(Minggu/Agustus)