Berita Viral Napi Korupsi di Kendari Viral di Kedai Kopi, Petugas Rutan Dicopot dan Dipindahkan

by
Berita Viral Napi Korupsi di Kendari Viral di Kedai Kopi, Petugas Rutan Dicopot dan Dipindahkan

Pahami.id – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, menyampaikan permohonan maaf terbuka terkait video viral yang memperlihatkan seorang narapidana korupsi tengah berada di sebuah kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara.


Rikie mengakui adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh oknum petugas berinisial Y. Saat itu, Y bertugas mengawal narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Supriadi, untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan.


“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari peristiwa ini. Seharusnya, sesuai prosedur, narapidana wajib langsung dibawa kembali ke rutan setelah sidang selesai. Namun, petugas justru memberi kesempatan singgah di kedai kopi,” ujar Rikie di Kendari, Rabu (15/4) malam.


Rikie menjelaskan, saat peristiwa tersebut terjadi, dirinya tengah menjalankan dinas luar kota ke Tangerang untuk koordinasi program kemandirian warga binaan. Begitu mendapat laporan, ia langsung menginstruksikan pembentukan tim investigasi guna memeriksa narapidana dan petugas pengawal yang terlibat.


Laporan pemeriksaan tersebut juga telah diteruskan secara berjenjang ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara.


“Setelah saya kembali, warga binaan dan petugas pengawal langsung diperiksa. Hasilnya telak menunjukkan adanya pelanggaran SOP dalam pengawalan,” tegasnya.


Sebagai konsekuensi atas kelalaian tersebut, Rutan Kendari menjatuhkan sanksi berat kepada petugas Y berupa pencopotan jabatan. Petugas tersebut kini dipindahtugaskan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra untuk menjalani pembinaan disiplin.


Tak hanya petugas, narapidana Supriadi juga mendapat sanksi. Ia kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dan ditempatkan di sel isolasi.


“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas di lingkungan pemasyarakatan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan,” pungkas Rikie.


Untuk diketahui, Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka. Ia tengah menjalani vonis pidana penjara selama lima tahun. (Antara)