Berita Yudha Arfandi Peragakan Adegan Tenggelamkan Dante dalam Rekonstruksi

by


Jakarta, Pahami.id

Yudha Arfandi, tersangka pembunuhan Dante (6), putra Tamara Tyasmara, turut memerankan adegan penenggelaman korban kolam renang.

Adegan tersebut langsung diperlihatkan tersangka dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian di Kolam Renang Water Park Pondok Kelapa Tirtamas, Rabu (28/2).

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, total ada 115 adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi tersebut. Dari ratusan adegan tersebut, 69 di antaranya saat tersangka menenggelamkan korban.


“Adegan yang dilakukan saat rekonstruksi di kolam sebanyak 102 adegan, dimana terdapat 69 adegan dimana tersangka menenggelamkan korban sebanyak 12 kali. Jadi total adegan yang kami lakukan dalam rekonstruksi itu ada 115 adegan,” kata Wira kepada wartawan.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Dalam rekonstruksi tersebut, Yudha terlihat menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam berdurasi maksimal 54 detik. Yudha pun tampak menahan Dante saat mencoba mengangkat kepalanya atau pergi ke pinggir kolam.

Setelah puluhan kali menenggelamkan Dante, tersangka kemudian mengangkat tubuh korban ke atas kolam renang. Tersangka pun menekan dada korban seolah ingin membantu.

Tak lama kemudian, beberapa orang yang berada di lokasi kemudian turut memberikan bantuan kepada para korban. Setelah itu, tersangka menjemput korban dan membawanya ke mobil untuk dibawa ke rumah sakit.

Wira mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan hari ini diharapkan bisa mencerminkan sepenuhnya kejadian korban tenggelam di kolam renang.

Selanjutnya, kata Wira, penyidik ​​akan segera mengajukan perkara tersebut dan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum.

“Kedepannya kami akan melakukan pemberkasan dan melakukan penyidikan lebih lanjut. Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.

Sebelumnya, Dante, putra Tamara dikabarkan meninggal dunia akibat tenggelam saat berenang di kolam renang kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Yudha Arfandi yang merupakan kekasih Tamara sebagai tersangka dalam kasus ini.

Yudha pun ditangkap polisi di kawasan Pondok Kelapa. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi kemudian menangkap Yudha.

Dalam kasus ini, Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.

Kepada polisi, Yudha mengaku alasan dirinya merendam Dante di kolam renang adalah untuk melakukan latihan pernapasan guna menguatkan dirinya.

Berdasarkan hasil otopsi, Dante dipastikan meninggal karena tenggelam. Hal ini berdasarkan tanda-tanda yang ditemukan pada tubuh korban.

(Des/Senin)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);