Berita Youtuber Dipolisikan karena Konten Horor di Rumah Semarang yang Dijual

by


Jakarta, Pahami.id

Konten pembuat dari tiga saluran Youtube dan dua akun TikTok dilaporkan polisi karena pembuatannya konten horor di rumah kosong tanpa izin di Semarang, Jawa Tengah.

Mereka dianggap menyebarkan berita bohong tentang rumah di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang.

Anak pemilik rumah, AH, merasa dirugikan karena konten horor tersebut. Menurut dia, rumah yang dijual tidak laku karena mengandung konten horor.


“Delapan calon pembelinya mundur. Iya karena ada konten horor di rumah saya. Saya baru tahu (dijadikan konten) pada Mei lalu,” kata AH, Sabtu (20/7) seperti dikutip dari Momen Tenggara.

Katanya, rumah itu dibiarkan kosong selama kurang lebih enam bulan. Dia meninggalkan rumah dengan banyak barang yang masih ada di dalamnya. Namun jika dilihat isi yang beredar, rumahnya berantakan.

“Berantakan. Berantakan. Saat saya cek di sana juga ada sisa dupa,” jelasnya.

Bahkan, banyak barang yang hilang antara lain sembilan unit AC atau AC, perhiasan emas seberat 28 gram, dan televisi berukuran 60 inci. Belum diketahui siapa pelaku yang mengambil barang tersebut.

“Iya yang hilang emasnya, AC, televisinya. Tanda ‘dijual’ juga dihilangkan. Kuncinya rusak. Salah satu konten kreator juga masuk lewat jendela, ada bukti di video, ” dia berkata. .

AH sangat menyayangkan adanya konten yang menyebarkan berita bohong. Selain itu, seorang YouTuber juga mempublikasikan dokumen pribadinya. Selain itu, YouTuber juga memamerkan perhiasan emas peninggalan pemiliknya. Konten tersebut juga diberi judul tersendiri dan konon milik Sultan Arab.

“Dokumen pribadi juga diperlihatkan. Foto ayah saya juga ditampilkan di sana. Perhiasan juga terlihat. Mereka juga menyebarkan kebohongan bahwa rumah Sultan Arab telah ditinggalkan selama 10 tahun,” ujarnya.

Dalam kasus ini, anak pemilik rumah melaporkan YouTuber tersebut secara hukum berdasarkan UU TE ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Terbaru, berkas laporan tersebut disampaikan ke Polrestabes Semarang melalui Surat Pengaduan Masyarakat bernomor B/7629/VI/RES.7.4/2024/Ditrekrimsus.

Dalam surat pengaduan ke polisi, terdapat tiga channel YouTube berinisial JK, JA, FC serta dua akun Tiktok berinisial KM99 dan Tiktok live ZS.

“Saya laporkan karena selain masuk tanpa izin pemilik rumah, mereka juga menyebarkan berita bohong dan memasang data pribadi. Kejadian ini merugikan kami,” tegas AH.

Informasi yang mereka sampaikan, mereka hanya meminta izin kepada tetangga di sana, tambahnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, pihaknya memang sedang menangani kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam.

“Iya betul, masih kami selidiki,” kata Andika.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(tim/anak-anak)