Jakarta, Pahami.id –
Seorang pria dari Indonesia diduga menyerahkan uang palsu senilai 10.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp120 juta kepada pekerja bank di Singapura.
Seperti yang dilaporkan SelatPada tanggal 23 Januari 2025, seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Chandra Ahmadyani, didakwa dengan uang palsu.
Pria berusia 36 tahun itu mengatakan dia dicurigai melanggar pada malam hari pada tanggal 23 Desember 2024, di cabang DBS South Bridge di Kompleks Hong Lim, Singapura.
Menurut tuduhan itu, Chandra punya alasan untuk percaya bahwa uang itu palsu. Polisi Singapura mengatakan dalam sebuah pernyataan pada 22 Januari 2025 bahwa Chandra bertanya kepada staf bank bahwa uang itu dimasukkan ke dalam rekening banknya.
Setelah menerima uang itu, staf bank curiga itu palsu dan segera memberi tahu manajer cabang.
Polisi diberitahu oleh bank dan kemudian ditangkap Chandra. Uang palsu telah disita untuk diselidiki.
Chandra, yang ditawari jaminan 20.000 dolar Singapura, mengatakan di pengadilan bahwa ia berniat untuk menuntut bersalah. Kasus ini akan diadili pada 6 Maret.
Polisi mengatakan mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam mata uang palsu.
Mereka mengingatkan orang untuk berhati -hati dengan orang -orang yang menawarkan uang sebagai imbalan untuk membantu menukar 10.000 dolar Singapura atau istirahat besar lainnya dengan mata uang nyata, atau menyimpan uang bank.
Mereka yang mencurigai bahwa mereka telah menerima uang kertas palsu harus segera menghubungi polisi Singapura dan mencatat deskripsi orang yang memberikan kertas.
Mereka juga perlu menyimpan uang kertas di sampul pelindung seperti amplop atau kertas terlipat untuk mencegah pemalsuan lebih lanjut, dan menyerahkannya kepada polisi.
Polisi menambahkan bahwa informasi tentang fitur keamanan mata uang asli Singapura dapat ditemukan di situs web Otoritas Moneter Singapura.
(WIW/WIW)