Jakarta, Pahami.id —
Kejadian penembakan dijalankan oleh seorang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia saat pesta pernikahan.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (6/7) pagi.
Pistol yang dipegang LSL tersebut meledak saat acara penyambutan mertuanya di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih, Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia akibat terkena peluru nyasar MSM, kata Andik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/7).
Dalam kejadian tersebut, dia menjelaskan, LSL dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hukuman penjara 5 dan 20 tahun.
Andik meminta seluruh masyarakat tetap tenang dan memastikan situasi kondusif.
“Pelaku sudah kami tangkap. Kami mohon masyarakat tenang, serahkan kasus ini ke polisi,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, saat kejadian, MSM hadir sebagai tokoh warga untuk melepaskan tembakan sebagai tanda selamat datang.
“Saat itu dalam acara pernikahan ada kegiatan adat penyambutan mertua. Kemudian sepanjang kegiatan tersebut, para pelaku MSM hadir sebagai warga terkemuka dan melepaskan tembakan sebagai sambutan,” kata Umi.
Namun senjata api yang digunakan MSM ditujukan kepada warga yang saat itu berada di lokasi.
Peluru yang ditembakkan rupanya mengenai warga yang sedang duduk di dekat parit di lokasi kejadian. Peluru langsung mengenai kepalanya, kata Umi.
(yoa/DAL)