Jakarta, Pahami.id –
Inspektur Perkotaan Terlambat Achmad Ricky Fauzan mengundang orang untuk segera melaporkan jika mereka menemukan kepuasan atau retribusi ilegal (ekstensi) dalam sistem entri siswa yang baru (SPMB).
Saat ini atau kepuasan SPMB dapat melaporkan ke 0823-1295-5418.
“Jika setelah pemeriksaan terbukti merupakan pelanggaran, pembatasan akan diberikan sesuai dengan pelanggaran,” kata Achmad Ricky Fauzan dalam sebuah pernyataan, mengutip antara Sabtu (6/14)
Dia juga mengajukan banding bahwa ketika dia melaporkan untuk menyelesaikan nama -nama pemain, lokasi, waktu insiden, bukti dan nama reporter.
Setelah elemen selesai, ia dapat mendeteksi atau menindaklanjuti sehingga tidak ada fitnah atau hanya tersangka. Sanksi akan dibebankan sesuai dengan aturan dan pelanggaran yang berlaku.
“Diharapkan bahwa seluruh seri implementasi SPMB di Kota Tangang di tingkat dasar dan junior akan lancar tanpa hambatan,” katanya.
Dia mengungkapkan bahwa layanan pengaduan yang diberikan adalah bentuk dukungan untuk misi walikota Tangang Sachrudin dan wakil walikota Tangerang Maryono, sebuah sekolah sederhana.
Selain itu, pemerintah Kota Tangang juga mengkonfirmasi bahwa proses SPMB di Kota Tangang harus bebas dari perpanjangan dan penipuan.
“Kami sebagai alat pengawasan internal pemerintah (APIP) mendukung misi sekolah sederhana dengan menyediakan saluran pelaporan jika publik menemukan atau pengalaman pemerasan dan kepuasan selama proses SPMB,” katanya.
Walikota Tangerang Sachrudin mengatakan dia tidak akan melihat tindakan tegas atas adanya indikator atau praktik retribusi ilegal (ekstensi) dalam proses pemilihan untuk tingkat junior dasar dan junior (SPMB).
“Jika ada tanda atau praktik pemerasan, jangan ragu untuk melaporkan melalui hotline kantor pendidikan. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap orang -orang yang mencoba melukai proses penerimaan sesuai dengan aturan yang terjadi,” kata walikota Sachrudin untuk waktu yang lama.
(Antara/mik)