Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Peralatan keselamatan Cina Kuil Longfu, kuil rakyat, yang dibongkar di Desa Xinglongzhai, Kabupaten Zhongshan, Hezhou, Guangxi, akhir Desember lalu.
Operasi tersebut diwarnai bentrokan dengan warga dan mengakibatkan ditangkapnya sedikitnya empat orang, menurut warga sekitar dan rekaman videonya beredar luas di media sosial.
Warga mengatakan, lebih dari 100 anggota polisi, pemadam kebakaran, dan tenaga medis dikerahkan dalam operasi pembongkaran tersebut.
Petugas gabungan menyatakan candi tersebut merupakan bangunan ilegal dan terlalu dekat dengan jalan lingkar. Namun sebagian warga mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan atau peringatan resmi sebelum pembongkaran dilakukan.
“Kuil ini sudah ada sejak saya masih kecil. Kami membangunnya kembali dengan uang kami sendiri,” kata seorang warga lanjut usia dalam sebuah postingan online.
Menurut warga, candi tersebut runtuh karena usia bangunan dan dibangun kembali pada tahun 2024 atas sumbangan sukarela, sebelum kembali digunakan pada April 2025.
Daftar Isi
Bentrokan dan dugaan penggunaan gas
Ketegangan meningkat ketika pihak berwenang mulai memasuki halaman kuil. Rekaman video menunjukkan warga berusaha mencegah pembongkaran. Sejumlah laki-laki membentuk barikade di luar bangunan, sedangkan perempuan tetap berada di dalam candi. Polisi terlihat menggunakan tameng dan pentungan untuk membubarkan warga.
Dalam salah satu video, terlihat asap putih memenuhi bagian dalam candi. Warga mengaku pihak berwenang mengeluarkan beberapa jenis gas untuk memaksa orang keluar dari gedung.
“Asap masuk, kami batuk-batuk dan sulit bernapas,” kata seorang perempuan dalam rekaman. Hingga saat ini pihak berwenang belum memberikan penjelasan resmi terkait jenis gas yang digunakan.
Segera setelah kawasan itu dikosongkan, bangunan candi diratakan. Dalam video lainnya terdengar seorang warga berteriak, “Waktu kita bangun tidak ada masalah. Sekarang tiba-tiba disebut ilegal.”
Konteks kontrol agama yang lebih luas
Insiden di Guangxi bukanlah kasus yang terisolasi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Tiongkok telah meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan keagamaan, terutama di luar struktur resmi negara. Human Rights Watch (HRW) sebelumnya mencatat bahwa pihak berwenang Tiongkok “secara sistematis menargetkan praktik keagamaan yang tidak berada di bawah kendali negara.”
“Pemerintah Tiongkok menggunakan alasan administratif dan spasial untuk menekan kelompok agama independen,” kata HRW dalam salah satu laporannya.
“Langkah-langkah tersebut sering kali disertai dengan penggunaan kekuatan berlebihan dan penahanan sewenang-wenang,” lanjutnya.
Pandangan serupa diungkapkan Amnesty International yang menilai pembatasan kebebasan beragama di Tiongkok semakin ketat. “Kebijakan ‘isolasi agama’ berdampak langsung pada komunitas lokal, termasuk penghancuran tempat ibadah,” tulis Amnesty dalam laporan terbarunya.
Kerangka hukum dan tanggapan pemerintah
Pemerintah Tiongkok melalui Partai Komunis Tiongkok (PKT) secara konsisten menyatakan bahwa semua kegiatan keagamaan harus mematuhi hukum dan berada di bawah pengawasan negara. Peraturan yang berlaku mengharuskan tempat ibadah terdaftar secara resmi dan mematuhi ketentuan tata ruang.
Namun, para pengamat menilai penerapan aturan tersebut seringkali tidak transparan. “Masalah utamanya bukan sekedar legalitas, tapi bagaimana penegakan hukum dilakukan,” kata seorang akademisi studi Tiongkok yang berbasis di Asia Timur, yang tidak mau disebutkan namanya.
Pembongkaran mendadak tanpa dialog meningkatkan risiko konflik sosial, lanjutnya.
Pemerintah daerah Distrik Zhongshan belum menanggapi permintaan konfirmasi terkait penangkapan warga dan dugaan penggunaan gas yang mengiritasi. Status hukum warga yang ditahan belum diumumkan secara resmi.
Dampak terhadap komunitas lokal
Bagi masyarakat Xinglongzhai, Kuil Longfu bukan sekadar tempat ibadah, melainkan simbol kebersamaan desa. “Kita bangun bersama-sama. Sekarang sehari habis,” kata warga lainnya.
Kasus ini menambah perhatian internasional terhadap kebijakan Tiongkok dalam mengatur kehidupan beragama, khususnya praktik kepercayaan masyarakat yang tidak memiliki struktur hierarki formal.
Ketika laporan mengenai tindakan keras serupa meningkat di berbagai wilayah, kelompok hak asasi manusia memperingatkan bahwa pendekatan represif berpotensi meningkatkan ketegangan antara negara dan masyarakat lokal.
(Dna)

