Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pusat (KPP) Jakarta Utara bersama 7 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat-Sabtu, 9-10 Januari 2026.
Dari delapan orang yang ditangkap, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari mulai hari ini, Minggu (11/1), di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyidikan dan ditemukan unsur-unsur dugaan tindak pidana, maka perkara ini masuk ke tahap penyidikan, dan setelah ditemukan cukup bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Pelaksana Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
Daftar Isi
1. Tangkap 8 Orang
Dalam OTT, KPK menangkap 8 orang berinisial DWB selaku Kepala KPP Menengah Jakarta Utara; HRT selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Evaluasi dan Pengumpulan KPP Menengah Jakarta Utara; AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) Wakil KPP Jakarta Utara; Tim Penilai ASB pada Deputi KPP Jakarta Utara; ABD sebagai Konsultan Pajak; PS Direktur SDM dan Humas PT WP; EY staf PT WP; dan ASP sebagai pihak swasta lainnya.
Dalam proses pendistribusiannya, tim KPK kemudian bergerak menangkap para terduga pelaku yang kedapatan melakukan tindak pidana korupsi pada Jumat hingga Sabtu (dini hari) yakni tanggal 9-10 Januari 2026 dengan menangkap 8 orang, tegas Asep.
2. 5 Tersangka
Dari delapan orang yang ditangkap, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyidikan dan ditemukan unsur dugaan tindak pidana, maka perkara ini berpindah ke tahap penyidikan, dan setelah ditemukan cukup bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Asep.
Kelima tersangka tersebut adalah DWB selaku Kepala KPP Jakarta Utara Pusat; AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) Wakil KPP Jakarta Utara; Tim Penilai ASB pada Deputi KPP Jakarta Utara; ABD sebagai Konsultan Pajak; serta Staf EY PT WP.
3. KPK Amankan Barang Bukti Rp6 Miliar
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti senilai total Rp 6,38 miliar, dengan rincian:
- Tunai sejumlah Rp793 juta;
- Tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar;
- Logam mulia tersebut berbobot 1,3 kg atau bernilai Rp 3,42 miliar.
4. Kerugian negara sebesar Rp59 miliar
Plt Deputi Penindakan dan Penerapan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 59 miliar.
Pasalnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar PT WP sebagai wajib pajak sebesar Rp75 miliar diturunkan drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan, jelas Asep.
5. Umpan balik DJP
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menegaskan siap memberikan sanksi tegas kepada pegawai jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku termasuk pemberhentian seluruh pegawai/petugas yang terlibat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli.
(awal/akhir)

