Berita Pakai KUHAP Baru, KPK Tak ‘Pajang’ Tersangka Suap Pejabat Pajak Jakut

by
Berita Pakai KUHAP Baru, KPK Tak ‘Pajang’ Tersangka Suap Pejabat Pajak Jakut


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) tak menghadirkan kelima tersangka dalam jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Pusat (KPP) Jakarta Utara.

Plt Deputi Penindakan dan Penerapan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kelima tersangka tidak hadir karena pihaknya mengadopsi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku pada 2 Januari.

“Mungkin kalau hari ini rekan bertanya sedikit berbeda, siapa namanya, konferensi pers hari ini sedikit berbeda. Jadi kenapa? Misalnya, ‘Kenapa tersangkanya tidak ditampilkan?’ Nah, itu salah satunya, KUHAP baru juga sudah kita adopsi, kata Asep dalam jumpa pers, Minggu (11/1).


Asep mengatakan, KUHAP baru lebih fokus pada hak asasi manusia. Salah satunya soal asas praduga tak bersalah.

“KUHAP baru lebih fokus pada HAM, jadi cara melindungi HAM adalah asas praduga tak bersalah yang dilindungi para pihak. Tentu kita juga sudah mengikutinya,” ujarnya.

Selain KUHAP baru, kata Asep, pihaknya juga telah menginisiasi KUHAP baru dalam kasus ini. Namun KPK juga menjerat tersangka dengan Hukum Pidana Korupsi.

Asep mengatakan, korupsi penurunan nilai pajak yang dilakukan PT Wanatiara Persada (WP) kepada petugas pajak Jakarta Utara terjadi pada Desember lalu. Namun operasi tangkap tangan terjadi pada Januari lalu setelah KUHP dan KUHAP baru diterapkan.

“Ini persoalan masa transisi, terjadi di bulan Desember, mereka memberi di bulan Desember dan seterusnya, kemudian mereka tertangkap basah di bulan Januari, setelah tanggal 2,” ujarnya.

“Memang untuk penanganan perkaranya kita punya instruksi sendiri di masa transisi. Kalau tadi dengar, di UU Tipikor ada pasalnya, dan di UU terbaru juga ada pasalnya, KUHP dan KUHAP yang baru, jadi masuk di sana. Jadi kita pakai dua-duanya,” sambungnya.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka Operasi Tangkap (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi perpajakan periode 2021-2026 yang dilakukan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pusat (KPP) Jakarta Utara.

Dalam OTT pada Jumat-Sabtu, 9-10 Januari 2026, KPK menangkap delapan orang. Namun hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyidikan dan ditemukan unsur-unsur dugaan tindak pidana, maka perkara ini masuk ke tahap penyidikan, dan setelah ditemukan cukup bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Pelaksana Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Minggu.

Kelima tersangka tersebut adalah DWB selaku Kepala KPP Jakarta Utara Pusat; AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) Wakil KPP Jakarta Utara; Tim Penilai ASB pada Deputi KPP Jakarta Utara; ABD sebagai Konsultan Pajak; serta Staf EY PT WP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 11 hingga 30 Januari 2026. Penahanan akan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, kata Asep.

ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 231 Hukum Pidana (KUHP).

Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 391 UU Tipikor. 606 ayat (2) UU. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Kaitannya dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(dis/dna)