Aceh, Pahami.id –
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie Dukungan Kebijakan tentang Implementasi Jam Malam untuk Siswa yang Digunakan oleh Kantor Pendidikan A.
Menurutnya, kebijakan telah melalui pertimbangan yang cermat dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang baik. Stella mengevaluasi penerapan jam malam atau Jam malam Dapat menekan kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur.
“Tentu saja ini adalah kebijakan dari pemerintah dan saya pikir itu telah dianggap baik, manfaat dan kekurangan,” kata Stella setelah mengunjungi State 10 Dawn Hope, Banda Aceh, Kamis (8/5).
Dia mengasumsikan bahwa jika kebijakan tersebut diimplementasikan bersama oleh semua elemen masyarakat, itu akan memiliki efek positif pada lingkungan.
“Jika kita berlari bersama, dan itu adalah sesuatu yang dapat meningkatkan lingkungan di sini, atau untuk kebaikan lingkungan, saya pikir kita akan hidup bersama,” katanya.
Pada kemungkinan menerapkan kebijakan yang sama di daerah lain, Stella menekankan bahwa masing -masing wilayah memiliki kebijakan dan pertimbangannya sendiri.
“Saya pikir tidak ada pertimbangan seperti itu, sementara masing -masing wilayah tentu memiliki pertimbangan sendiri,” katanya.
Pemerintah Aceh sebelumnya menggunakan jam malam untuk siswa dalam upaya untuk mencegah kenakalan remaja baru. Siswa di Aceh dilarang meninggalkan rumah mulai pukul 22:00.
Kepala Kantor Pendidikan Aceh Marthunis mengatakan surat edaran dengan nomor 400.3.8/5936 tahun 2025 adalah tentang mengendalikan kegiatan siswa di malam hari. Menurutnya, aturan itu dikeluarkan sebagai bentuk perhatian serius dari pemerintah Aceh untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi di malam hari.
“Kami meminta orang tua untuk memastikan anak -anak mereka tidak berada di luar ruangan setelah 22.00 WIB kecuali untuk segera dan tinggal,” kata Marthunis kepada wartawan pada hari Senin (5/5).
Waktu malam harus digunakan dan dimungkinkan oleh siswa untuk kegiatan yang berguna dan istirahat yang memadai. Ini adalah upaya konkret dalam menumbuhkan kebiasaan hidup, sejalan dengan nilai -nilai agama dan mandat Aceh Qanun tentang implementasi pendidikan dan kebijakan nasional tentang penguatan karakter.
(DRA/RDS)