Berita Wacana Capres Independen Perlu Dimulai

by


Jakarta, Pahami.id

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong wacana calon presiden dan wakil presiden jalan bebas hambatan mulai ditinjau.

Hal ini disampaikan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamuddin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menghapus ambang batas 20 persen pencalonan presiden.

Sultan menegaskan sistem pengkaderan yang ada saat ini tidak serius di partai. Menurutnya, situasi ini berdampak pada calon pemimpin negara di masa depan.


“Saat ini Konstitusi hanya menetapkan partai politik sebagai lembaga demokrasi yang berhak mengusung calon presiden. Namun wacana menghadirkan calon pemimpin nasional yang independen atau berasal dari lembaga demokrasi yang imparsial harus segera dimulai,” kata Sultan dalam tulisannya. keterangannya, Sabtu (4/1) ).

Menurut Sultan, Indonesia perlu mencontoh Amerika yang memberikan peluang kepada calon presiden dari kalangan non-partai. Hal serupa juga terjadi pada Presiden Rusia Vladimir Putin yang juga terpilih setelah mencalonkan diri secara independen.

Saat ini, menurut dia, Konstitusi masih melarang calon presiden berasal dari luar partai. Meski demikian, wacana ini perlu dikaji agar prinsip keadilan tidak hanya dibatasi oleh ambang batas namun juga institusi.

Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi juga tidak bisa dibatasi oleh aturan. ambang batas presiden serta institusi politik tertentu,” ujarnya.

Sultan memuji keputusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai berani menghapuskan pembatasan-pembatasan politik yang menghambat kemajuan demokrasi di Indonesia. Ia yakin keputusan ini akan membuka pintu bagi proses pencalonan presiden yang lebih demokratis.

“Akan sulit bagi negara ini untuk mencapai demokrasi yang berkualitas dan menemukan kepemimpinan nasional yang utuh jika kita tidak menyediakan alternatif lembaga demokrasi selain partai politik,” ujarnya.

MK telah resmi menghapusnya ambang batas presiden melalui materi bernomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1). Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

Dengan keputusan ini, masing-masing partai politik bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Namun, untuk menghindari terlalu banyak calon presiden, MK menyarankan rekayasa konstitusi. Salah satu tekniknya adalah dengan meminta partai-partai untuk bergabung dalam koalisi selama koalisi tersebut tidak terlalu dominan.

(thr/sfr)