Jakarta, Pahami.id —
Pemerintah berencana menerapkan pembatasan usia bagi pengguna media sosial atau media sosial bagi anak di bawah umur sebagai bagian dari misi melindungi masa depan anak Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah bekerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Perlindungan Anak hingga KPAI, untuk mengkaji lebih lanjut rencana pembatasan usia pengguna media sosial.
Majlis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menjadi pihak yang mendukung penuh wacana pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak di bawah umur.
Ketua MUI Masduki Baidlowi mengatakan wacana mengenai usia pengguna media sosial akan dibahas pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI yang tengah berlangsung.
Hasil keputusan, baik berupa tawjihad maupun bentuk lainnya, akan difinalisasi dan diumumkan besok, Kamis (19/12).
Artinya sanksinya sudah disepakati, aturan sanksinya ya. Berapa, umurnya berapa, saya kira itu yang akan kita bahas nanti. Kalau Australia sudah unggul. [usia] “16 tahun, tapi kita harus bicara dulu,” kata Masduki di sela-sela Mukernas MUI di Hotel Sahid, Selasa (17/12).
Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Teknologi Molly Pratiwi mengatakan Komdigi dan beberapa lembaga negara terkait saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait pembatasan penggunaan gadget atau gawai pada anak sebelum mencapai usia dewasa.
Sehingga diharapkan mereka lebih bijak dalam menggunakan perangkat tersebut dan mampu membentuk karakter anak yang akan menjadi aset berharga di masa depan.
Karena budaya Indonesia dan Australia tentu berbeda. Jadi bersabarlah, tunggu saja tanggal pertandingannya, kata Molly dikutip dari di antara.
Molly menjelaskan, perlindungan generasi muda menjadi fokus pemerintah saat ini, guna mewujudkan generasi unggul di Indonesia emas 2045.
Baginya, penggunaan gadget yang tidak sesuai kebutuhan dapat membawa petaka bagi generasi ini yang terpapar konten-konten negatif bagi kehidupannya di masa depan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mendukung penerapan undang-undang yang membatasi usia mengakses media sosial.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menilai dampak negatif dunia digital terhadap mental dan perilaku anak sangat mengkhawatirkan.
Pembatasan ini menurut saya penting, karena dampak negatif dunia digital terhadap kesehatan mental dan perilaku anak saat ini cukup mengkhawatirkan, kata Aris seperti dikutip detikcomSelasa (17/12).
Aris mengatakan, perlu kajian mendalam pada usia berapa anak bisa mengakses media sosial. Ia juga mendorong peningkatan literasi digital di kalangan anak-anak.
“Batasan usia tersebut memerlukan kajian yang mendalam, dan yang terpenting adalah anak-anak dapat memberdayakan literasi digital,” ujarnya.
“Literasi digital dapat dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi secara luas melalui lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang publik lainnya,” tutupnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Fikarno Laksono mengatakan pihaknya masih mengkaji usulan aturan yang mengatur batasan usia mengakses media sosial.
Pembahasan wacana ini muncul seiring dengan kebijakan pemerintah Australia yang mengatur batasan usia akses media sosial.
“Ini masih menjadi wacana yang ramai diperbincangkan di media. Saat ini DPR sedang reses, belum ada agenda rapat pertama hingga sidang berikutnya dimulai,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (17/12).
Dave mengatakan, posisi Komisi I DPR RI masih menunggu setiap usulan yang masuk termasuk tindak lanjut dari pemerintah. Dave mengatakan, pihaknya baru akan membahas konsep peraturan ini jika pemerintah menyetujuinya.
Kita lihat saja nanti, kalau pemerintah setuju untuk menindaklanjutinya, konsep itu bisa kita bahas ke depan, kata politikus Golkar itu.
Wacana pembatasan usia bagi pengguna media sosial sebenarnya bukan hal baru.
Pada tahun 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) ada usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial (medsos). Batas usia adalah 17 tahun.
“Indonesia melalui RUU ini (PDP) mengusulkan batasan 17 tahun, di bawah usia tersebut harus ada persetujuan orang tua. Orang tua harus dilibatkan,” kata Direktur Jenderal Penerapan Teknologi Informasi Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, seperti dikutip di antaraKamis (19/11/2020).
Undang-undang tersebut akan mewajibkan adanya mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika seorang anak di bawah usia 17 tahun membuka akun media sosial. Jika mekanisme ini diterapkan, maka akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilalui ketika anak di bawah batas usia tersebut membuka akun media sosial.
Batasan usia ini merupakan penerapan General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. GDPR menetapkan batas usia 16 tahun ketika seorang anak dapat memberikan persetujuan, dan diakui secara hukum, untuk memasuki dunia digital.
Di bawah usia tersebut, berdasarkan GDPR, harus ada izin orang tua.
Menurut Semuel, cara tersebut digunakan agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum memasuki ruang digital. Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua terkait anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua akan terputus.
“Tentu ini akan sulit, tapi jika tidak maka hubungan anak dengan orang tua akan terputus karena anak membuat dunianya sendiri, orang tua membuat dunianya sendiri,” kata Semuel.
(rzr/fra)